Bejat, Pria Lampung Barat Rudapaksa Anak Tiri Sejak Kelas 1 SMP Hingga Lulus SMA, Terungkap Paska Korban Lapor ke Bhabinkamtibmas

Indonesia Investigasi 

Lampung Barat – Seorang pria inisial YO (30) ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya di Kecamatan Lumbok seminung Kabupaten Lampung Barat.

Mirisnya, YO telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak korban masih duduk di bangku Kelas 1 SMP hingga lulus SMA pada 2023.

Aksi bejat tersebut terungkap atas keberanian korban yang akhirnya melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di wilayah setempat.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, mengatakan pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Balikbukit dan Satreskrim Polres Lambar, berdasarkan laporan tertanggal 9 Desember 2024.

”Pelaku kami amankan dikediamannya pada Senin, 9 Desember 2024 pada dari hasil pemeriksaan pelaku yang tak lain merupakan ayah tiri korban,” kata Juherdi, Rabu 11 Desember 2024.

Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka sudah melakukan aksinya sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan baru terungkap pada tahun 2024 setelah korban akhirnya melaporkan perbuatan itu kepada Bhabinkamtibmas.

Ia menyebut, aksi pelaku ini sebetulnya telah diketahui oleh ibu kandung korban, namun ia terpaksa diam karena mendapat ancaman dari pelaku. Pelaku mengancam akan membunuhnya beserta anaknya jika mereka berani melapor.

”Ancaman itulah yang membuat ibu korban memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.

Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialami ke Bhabinkamtibmas yang kemudian melanjutkan laporan tersebut ke Polsek Balikbukit dan Polres Lampung Barat.

”Korban memberanikan diri menghubungi Babinkamtibmas karena kesal dengan pelaku yang saat pulang bekerja dari luar daerah, tiba-tiba marah tidak jelas. Korban menceritakan semua yang dialaminya ke
Bhabinkamtibmas,”imbuhnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Barat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.

“Ancaman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Juherdi menambahkan, selain fokus proses pidana pelaku, kami juga memastikan bahwa saat ini korban telah mendapat pendampingan dan perlindungan dari pihak berwajib serta lembaga sosial untuk membantu pemulihan fisik dan psikologisnya.

“Proses pemulihan ini sangat penting agar korban bisa pulih dan melanjutkan hidupnya tanpa trauma yang mendalam,” pungkasnya. (*)Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *