Indonesia-Investigasi.com
GUNUNGSITOLI – Kabar menggembirakan bagi seluruh warga Kepulauan Nias, ada beberapa penyakit mematikan dan kondisi darurat bisa diobati secara Gratis tanpa syarat rumit 100% ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kamis, 24 Juli 2025
Hebatnya lagi, layanan ini sudah tersedia di RSUD dr. M. Thomsen Nias, rumah sakit kebanggaan masyarakat Nias, jangan sampai keliru, banyak warga datang ke IGD, tapi keluhannya bukan kategori gawat darurat
Inilah yang mendorong pihak RSUD Thomsen Nias memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. “Banyak masyarakat yang datang ke IGD, tapi keluhannya tidak termasuk kategori gawat darurat. Karena itu, kami merasa perlu menjelaskan secara terbuka,” Ucap direktur RSUD dr. M. Thomsem Nias, dr. Noferlina Zebua, melalui Kepala Instalasi IGD, dr. Hetty Daeli.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2, ada lima kondisi yang disebut sebagai gawat darurat dan dijamin oleh BPJS Kesehatan yakni : 1. Mengancam nyawa atau membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan.
2. Gangguan pada jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi
3. Penurunan kesadaran mendadak. 4. Gangguan hemodinamik (stabilitas tekanan darah dan aliran darah terganggu)
5.Membutuhkan tindakan medis segera jika pasien memenuhi salah satu kriteria di atas, maka bisa langsung dilayani di IGD, dan seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selain kegawat daruratan, BPJS juga menyediakan program rujuk balik bagi pasien dengan penyakit kronis agar tidak harus terus-menerus ke rumah sakit hanya untuk mengambil obat. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, ada beberapa jenis penyakit kronis yang dijamin dalam program rujuk balik yakni :
1. Diabetes melitus
2. Penyakit jantung
3. Epilepsi
4. Stroke
5. Hipertensi
6. Asma
7. PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronik)
8. Skizofrenia
9. Lupus Melalui program ini, pasien bisa mengakses obat secara rutin di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau apotek mitra BPJS Kesehatan. Selama sesuai dengan indikasi medis dan tercantum dalam Formularium Nasional (FORNAS)
Obat yang diberikan kepada peserta JKN akan ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan tanpa biaya tambahan. “Jadi pasien tidak perlu khawatir soal kualitas obat. BPJS menjamin obat yang aman, efektif, dan terjangkau,” Tegas dr. Hetty. bagi peserta JKN yang masih bingung soal layanan atau ingin melaporkan kendala, bisa langsung menghubungi Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat RSUD dr. M. Thomsen Nias atau melalui nomor Telepon : 082211191797
Pihak rumah sakit juga secara rutin melakukan edukasi langsung melalui Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) kepada pengunjung dan pasien rawat jalan. Sebagai rumah sakit rujukan regional, RSUD dr. M. Thomsen Nias terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. edukasi seperti ini di harapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat, menghindari kesalahan prosedur, dan membuat layanan kesehatan makin efisien serta tepat sasaran. (FZ).