Indonesia Investigasi
Langsa – Kantor Bea dan Cukai Kota Langsa, dalam siaran pers nya menyampaikan beberapa hal tentang pencapaian keberhasilan didalam penanganan pelanggaran Kepabeanan, Cukai dan Narkotika selama periode Oktober 2024.
Bertempat di halaman Kantor Bea dan Cukai Kota Langsa Selasa ( 5/11/2024 ) Dalam penyampaian konferensi pers nya, kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Langsa, Sulaiman, SE, M.Si mengatakan bahwa dalam penindakan pelanggaran yang terjadi telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih kurang 165 milyar rupiah.
Adapun penindakan pelanggaran yang berhasil ditangani diantara nya :
1. Penindakan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2024, Bea dan Cukai Langsa bekerjasama dengan tim gabungan menindaklanjuti informasi intelijen terkait upaya penyeludupan narkotika jenis sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang. Tim gabungan terdiri dari Satuan Tugas Narkotika, Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika, Subdit Patroli Laut Dit.2 dan PSO BCA Tanjung Balai Karimun. Hasil penindakan berupa 20 bungkus sabu, satu unit kapal motor tanpa nama dan 4 unit handphone.
2. Penindakan Cukai terhadap 42 karton Rokok Ilegal di Aceh Timur, yang terjadi pada tanggal 25 Oktober 2024. Tempat kejadian perkara di Desa Grong-grong Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Bersama Subdenpom IM/1-2 Langsa menuju TKP dan menemukan barang bukti berupa 42 karton Rokok merk H2 Classic tanpa dilekati pita cukai.
3. Penindakan Kepabeanan terhadap Penyeludupan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2024. Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa dan Satgas Patroli Laut BCA 30004 melakukan penindakan terhadap Penyeludupan barang impor ilegal di desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit kapal jenis HSC mesin 5×200 PK, 22 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 Koli teh hijau merk cha tra Mue dan 61 Koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 5.096.188.500.
4. Tindak lanjut penindakan 100 karton ( 1 juta batang ) Rokok Ilegal. Pada kasus penindakan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengungkapan kasus sebelumnya yang berhasil menangkap 2 orang tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negri Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya.
Bea Cukai Langsa memastikan bahwa seluruh barang hasil penindakan telah diamankan dan masih akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
Nurma