Bea Cukai Kudus Sita 900 Batang Rokok Ilegal dari Dua Tempat

Bea Cukai Kudus Sita 900 Batang Rokok Ilegal dari Dua Tempat. (Sumber Foto: Bea Cukai Kudus)

Indonesiainveatigasi.com

Kudus, Jawa Tengah – Operasi gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus terus berlangsung dengan sukses. Petugas Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman 128.400 batang rokok ilegal di sebuah agen jasa pengiriman di Wonosari, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, serta menyita timbunan 800.860 batang rokok ilegal di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan. Rabu (28/02/2024).

Pada tanggal 19 Februari 2024, petugas Bea Cukai Kudus mendapat informasi intelijen tentang adanya sebuah jasa ekspedisi yang diduga digunakan untuk pengiriman rokok ilegal di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. “Kami segera memeriksa jasa ekspedisi tersebut dan menyita beberapa paket berisi barang kena cukai berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM),” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.

Pada tanggal 20 Februari 2024, petugas Bea Cukai Kudus mendapat informasi tentang sebuah bangunan yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal tanpa izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Petugas langsung melakukan pengamatan dan pemeriksaan bangunan tersebut, yang terletak di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Bacaan Lainnya

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang kena cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis SKM batangan, baik yang belum selesai dikemas maupun yang telah selesai dikemas. “Selanjutnya, seluruh barang bukti kami bawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Sandy. (Sumber: Bea Cukai Kudus)

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *