Kudus, Jawa Tengah – Bea Cukai Kudus mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum di bidang cukai dengan memusnahkan enam juta batang rokok ilegal dan barang hasil penindakan lainnya selama periode Juni 2022 hingga September 2023.
Dikutip dari laman beacukai.go.id, proses pemusnahan tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni halaman kantor dan TPA Tanjungrejo, Kabupaten Kudus, pada Rabu (21/02/2024).
“Kami telah memusnahkan lebih dari enam juta batang rokok ilegal dari berbagai merek senilai 7,69 miliar Rupiah. Rinciannya mencakup 6.419.934 batang sigaret kretek mesin (SKM), 2.384 batang sigaret kretek tangan (SKT), dua buah handphone, empat puluh delapan kilogram etiket, satu unit printer, dan empat unit alat pemanas,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.
Barang-barang tersebut sebagian dimusnahkan dengan pembakaran di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, sementara sisanya ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.
Sandy menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan sebelumnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) sesuai dengan Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“BMN yang dimusnahkan sebagian besar adalah rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, serta rokok dilekati pita cukai palsu dan rokok yang melanggar ketentuan personalisasi. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” terangnya.
Bea Cukai Kudus telah menegaskan komitmennya dalam menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal. Selama tahun 2023, telah dilakukan penindakan sebanyak 181 Surat Bukti Penyitaan (SBP) dengan barang bukti berupa 19.610.236 batang rokok ilegal dan 18 tersangka. Selain itu, kantor ini juga telah melakukan 16 kali penyidikan dan menerapkan ultimum remidium/restorative justice dalam 24 kasus cukai dengan denda administrasi sebesar Rp1,9 miliar.
“Sebagai langkah preventif, Bea Cukai Kudus aktif melakukan sosialisasi, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, serta iklan di media cetak dan radio untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik secara mandiri maupun bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, menjadi upaya konkret dalam memberantas rokok ilegal,” tandas Sandy.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga dapat menghadapi sanksi pidana. Informasi mengenai produksi dan peredaran rokok ilegal dapat disampaikan kepada Bea Cukai Kudus atau aparat penegak hukum terkait. Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai tanpa dikenakan biaya tambahan.
(Red)