Indonesia Investigasi
LAMPUNG – Ketua Majelis Hakim Agus Windana memberikan kesempatan terhadap kedua belah pihak dalam hal ini kejaksaan dan advokat untuk melakukan mediasi dalam sidang lanjutan perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
“Kita beri waktu mediasi selama 30 hari ya,” katanya dalam persidangan di Bandarlampung, Selasa.25 November 2025.
Dia melanjutkan dalam mediasi yang diberikan tersebut, jika ke depan tidak menemui titik terang maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari kejaksaan selaku tergugat.
“Dilanjutkan dengan jawaban jadi, tidak ada lagi pemanggikan pihak. Tapi tetap harapan kita ada perdamaian dari kedua belah pihak yang akan kita masukan dalam putusan,” kata dia.
Sementara itu, penggugat dalam hal ini Tim BE-i Law Firm, Yunizar Akbar mengatakan, pihaknya sangat menghormati apa yang telah diusulkan oleh majelis hakim untuk melakukan mediasi.

“Memang ini langkah-langkahnya, kita akan coba mediasi dan mudah-mudahan menemui titik terang sesuai dengan gugatan kita,” katanya.
Dia melanjutkan gugatan tersebut menurut dia terkait adanya pengabaian surat kuasa khusus advokat dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti di kejaksaan.
“Tidak masalah asalkan ketemu titik terang seperti dalam gugatan kita.
Untuk hari ini baru kita mulai mediasi, dan akan dilanjutkan pada tanggal 5 Desember mendatang dengan membawa resume masing-masing,” katanya lagi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung digugat secara perdata oleh Kantor Hukum BE-i Law Firm dalam perihal pengabaian surat kuasa khusus advokat oleh jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Gugatan tersebut ditujukan kepada tergugat dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, cq Kejari Bandarlampung, cq Ilsye Hariyati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPI) yang menangani perkara pidana dengan Nomor:561/ Pid.Sus/2024/PN Tjk Jo 403 PID.SUS/2024/PT TJK Jo 4608K/Pid.Sus/2025.
Hnd







