Bawaslu Pidie Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Lembaga Masyarakat Sipil

Indonesia Investigasi

Pidie, Aceh – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pidie menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi lembaga Masyarakat sipil untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada)Kegiatan yang diambil tema ‘Sosialisasi dan partisipatif bagi masyarakat sipil”Acara digelar di Aula Hotel Safira Blang Paseh Kec.Kota Sigli, Selasa (27/8/2024).

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Indra Abidin sebagai Koordiv Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan juga dihadiri Ketua Bawaslu Pidie periode 2018-2023 Mukhtar Al-Falah.

Dalam sambutan nya,Mukhtar Al-Falah mengungkapkan pentingnya partisipasi masyarakat untuk memantau dan melaporkan pelanggaran pemilihan secara realtime.Karenanya penggunaan teknologi informasi menjadi salah satu kunci dalam optimalisasi pengawasan.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut,Mukhtar menginformasikan ada empat jenis pelanggaran pemilu antara lain pelanggaran administratif, pelanggaran pidana pemilu, Pelanggaran Kode Etik, serta pelanggaran perundang-undangan lainnya seperti netralitas aparatur sipil negara dan perangkat kelurahan maupun penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian.

“Dengan pengawasan partisipatif yang ketat maka kecurangan dalam pemilihan seperti money politic, manipulasi suara dan intimidasi pemilih dapat diminimalisir, serta memastikan proses pemilihan yang jujur dan adil,”cetusnya

Menurutnya pengawasan yang optimal tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan,namun juga memastikan suara rakyat benar-benar terwakili. transparansi dan akuntabilitas pun menjadi fokus utama,di mana setiap tahap pemilihan mulai dari kampanye hingga penghitungan suara dilakukan secara terbuka demi mendorong pemilu yang demokratis.

Terkait dengan tugas pengawasan bukan merupakan monopoli dari Bawaslu tetapi sudah tercantum dalam UU No.7 Tahun 2017,perbawaslu UU No.5 Thn 2022,dan perbawaslu UU No.6 Thun 2024 jadi perlu didukung oleh masyarakat yang punya perhatian dan berpartisipasi untuk mengawasi demi mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Sementara Narasumber Heri Saputra,S.H.,CPM. memberi paparan tentang bagaimana tahapan pemilu dan Pilkada dengan syarat mewujudkan pemilu demokratis yaitu dengan
Regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang taat aturan,
pemilih yang cerdas dan partisipatif.
dan birokrasi netral.”katanya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *