Nusa Tenggara Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pemilu ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sementara pemilihan Kepala Daerah menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao, mengungkapkan pentingnya peran masyarakat sebagai pengawas partisipatif yang bisa melaporkan dugaan pelanggaran untuk membantu Pilkada 2024 berjalan dengan baik. “Semua laporan kami terima,” katanya, Rabu (19/6/2024).
Nonato menekankan bahwa pengalaman pemilu sebelumnya harus menjadi bekal untuk meminimalisir berbagai pelanggaran seperti kampanye di tempat ibadah, politik identitas, money politics, dan black campaign. Bawaslu NTT sudah siap menghadapi tahapan Pilkada dan pemilu dengan menyamakan persepsi dan pola penanganan tindak pidana pemilu dan pilkada 2024. Koordinasi dan sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi kekuatan penting dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu dan pilkada.
Dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk kerjasama pengawasan partisipasi bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Komitmen ini bertujuan menciptakan Pilkada Serentak 2024 yang bebas dari hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian.
Nonato menjelaskan bahwa menjelang pemilihan umum, disinformasi dan ujaran kebencian akan marak. “Dalam proses ini, sinergi antara Bawaslu, KPU, dan KPI sangat dibutuhkan untuk memerangi disinformasi agar Pilkada serentak 2024 dapat berjalan damai,” ujarnya kepada awak media.
Bawaslu melihat kerawanan hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian dalam tahapan kampanye pemilu akan meningkat. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antar lembaga untuk memperkuat pengawasan kampanye Pilkada Serentak 2024. Bawaslu, KPU, dan KPID akan bekerjasama dalam pengawasan isi kampanye, termasuk di media sosial dan media massa, untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan selama periode kampanye adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT juga menegaskan bahwa Sentra Gakkumdu yang melibatkan Kejaksaan memiliki peran vital dalam penanganan tindak pidana pemilu. Unsur-unsur dalam Gakkumdu yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu harus saling bersinergi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Bawaslu NTT menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Pemilu di NTT harus berintegritas, akuntabel, dan berkualitas. Pelaksanaan demokrasi yang prosedural dan substantif telah melewati banyak fase, namun masih ditemukan banyak hambatan akibat pelanggaran. Bawaslu berharap agar kualitas demokrasi yang dicapai ke depan dapat ditingkatkan melalui langkah-langkah serius, termasuk penyamaan pemahaman dan panduan persepsi terhadap regulasi yang ada.
“Bawaslu NTT menghendaki pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di provinsi NTT berjalan sesuai dengan alokasi waktu penahapan dan berlangsung damai, aman, serta kondusif, jauh dari pelanggaran,” tutup Nonato.
(Arief/Red)