Indonesia Investigasi
Labuhanbatu – Seorang wanita DDS (36) alias Dita warga lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu harus merasakan dinginnya penjara.
Dita hanya pasrah saat Diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H., disebuah Hotel di Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (3/9/2024).
Dari tangan Dita, Polisi mengamankan 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 49,61 gram brutto dan 1 unit handphone dalam melancarkan aksinya.
Saat diinterogasi, Dita mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari pria W warga Kota Rantauprapat, dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin membenarkan perihal penangkapan tersebut pada Selasa (10/9/2024).
AKP Syafrudin menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut sambung Kasi Humas, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di tempat kejadian.
Kini Dita dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut, terang Kasi Humas.
Penulis
Manurung