Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu Sumatra Utara – Aroma busuk dugaan praktik korupsi kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini sorotan publik tertuju pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023, 2024 hingga 2025 di SMKS Dewi Sartika Bilah, yang berada di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara.
Dugaan penyimpangan penggunaan dana negara tersebut kini menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara serta menguntungkan pihak-pihak tertentu secara pribadi.
Dana BOS yang sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, menunjang operasional sekolah, serta membantu kebutuhan siswa agar proses belajar mengajar berjalan optimal, justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat yang berharap dana pendidikan digunakan secara jujur dan bertanggung jawab.
Pernyataan Bendahara BOS Mengejutkan Publik.
Sorotan publik semakin tajam setelah munculnya pernyataan dari bendahara dana BOS di SMKS Dewi Sartika Bilah yang juga diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum.
Dalam pertemuan di ruang kerjanya pada Jumat (09/03/2026), ketika dimintai keterangan terkait pengelolaan dana BOS, sang bendahara justru memberikan jawaban yang dinilai mengejutkan dan menimbulkan tanda tanya besar.
Dengan nada santai, bendahara tersebut disebut mengatakan:
“Kalau masalah itu nggak usah ditanya-tanya lagi bang. Kita saling paham dan mengerti saja. Nanti saya teleponkan pihak pemilik yayasan Dewi Sartika Bilah ini, yaitu bapak Very Andika.”
Ia juga menambahkan bahwa kepala sekolah saat ini masih tergolong baru sehingga belum sepenuhnya memahami persoalan yang dipertanyakan.
“Karena bang, kepala sekolah saat ini masih baru dan nggak begitu memahami,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai jawaban tersebut terkesan menghindari pertanyaan serta menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Nama Pemilik Yayasan Ikut Disebut.
Dalam penjelasan tersebut, bendahara juga menyebut nama pemilik yayasan yang menaungi sekolah tersebut, yakni Very Andika, yang diketahui merupakan warga Aek Baru, Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Disebutnya nama pemilik yayasan dalam konteks pembahasan dana BOS membuat publik semakin mempertanyakan sejauh mana keterlibatan pihak yayasan dalam pengelolaan dana negara yang seharusnya dikelola secara transparan oleh pihak sekolah sesuai dengan aturan pemerintah.
Sebagaimana diketahui, dana BOS merupakan program pemerintah yang penggunaannya telah diatur secara ketat melalui berbagai regulasi dan mekanisme pelaporan. Setiap penggunaan anggaran wajib dilaporkan secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Dugaan KKN Menguat.
Dengan munculnya pernyataan yang dianggap tidak transparan tersebut, dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana BOS di SMKS Dewi Sartika Bilah semakin menguat di mata publik.
Sejumlah warga menilai, jika pengelolaan dana BOS dilakukan secara bersih dan sesuai aturan, seharusnya pihak sekolah tidak perlu menghindari pertanyaan atau memberikan jawaban yang terkesan menutup-nutupi.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya dijelaskan secara terbuka saja kepada publik. Ini kan uang negara untuk pendidikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Publik Desak Kejati Sumut Bertindak
Melihat situasi tersebut, masyarakat kini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Publik meminta agar aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari kepala sekolah, bendahara BOS, hingga pihak yayasan yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan apakah benar telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2023, 2024 dan 2025.
“Jika benar terjadi penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya untuk mencerdaskan generasi bangsa justru menjadi ladang keuntungan pribadi,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Bilah Hilir.
Transparansi Jadi Tuntutan
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Setiap rupiah dana BOS berasal dari keuangan negara yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan siswa dan pengembangan sekolah.
Publik berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah konkret guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. Dengan adanya pemeriksaan yang transparan dan profesional, diharapkan kebenaran dapat terungkap serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dapat kembali terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKS Dewi Sartika Bilah maupun pemilik yayasan Very Andika belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka terkait dugaan penyimpangan dana BOS tersebut.
Sementara itu, masyarakat menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti laporan dan desakan publik demi memastikan tidak ada praktik korupsi yang merugikan negara dalam dunia pendidikan.
Penulis : Chairul Ritonga







