Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menangkap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring, dengan dua di antaranya merupakan WNA Cina dan satu WNI.
Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tim penyidik juga berhasil mengamankan satu orang lagi, yang saat ini masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebanyak 19 WNI dan dua WNA telah diamankan, dengan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lagi masih dalam pendalaman,” ungkap Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24).
Direktur menyatakan bahwa dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan, baru satu korban WNI yang berhasil diungkap dan diselesaikan, sementara 367 korban lainnya adalah WNA.
“Kami akan berkoordinasi dengan Divhubinter karena beberapa korban adalah warga negara asing,” tambah Direktur.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur, para tersangka menggunakan modus berkenalan melalui aplikasi kencan daring, memetakan korban di media sosial, dan menggali informasi tentang kepemilikan serta kebiasaan korban. Selama proses komunikasi, tersangka juga mengirim foto-foto seksi kepada korban.
Setelah mendekatkan diri, tersangka akan mengajak korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Selanjutnya, korban diminta untuk memasukkan deposit sebesar Rp20 juta.
“Berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Mereka berhasil meraih keuntungan Rp40-Rp50 miliar per bulan,” jelas Direktur.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.
(JM)