Indonesia Investigasi
Kota Langsa, Aceh – Banyaknya Alih Fungsi Ruko diseputaran jalan Teuku Umar, Jalan Iskandar Muda dan Jalan Sudirman menimbulkan tanda tanya. Pasalnya banyak ruko yang disulap menjadi penakar sarang burung walet.
Selain Perwal kota Langsa, izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet juga di atur di dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Edy Zulfani, SE Kepala bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan saat di mintai keterangan di Mal Pelayanan Publik kota Langsa beberapa waktu yang lalu mengatakan kepada IndonesiaInvestigasi com bahwa selama 2 tahun beliau menjabat tidak ada satu izin terkait ruko yang dijadikan sarang burung walet yang mereka tangani.
“Sejak 2 tahun ini tidak ada permohonan izin terkait alih fungsi bangunan ataupun bangunan yang di bangun khusus untuk sarang burung Walet. Dan saya juga tidak mengetahui ada bangunan yang terus ditambahkan naik keatas khusus untuk penakar sarang burung walet,”ujarnya.
Chaidir Toweren ketua persatuan wartawan kota Langsa (Perwal), saat diwawancarai sejumlah awak media terkait adanya Ruko yang dialih fungsikan sebagai sarang burung walet mengatakan, bahwa kita sudah memohon kepada beberapa instansi terkait plus Geuchik Peukan Langsa untuk melakukan pendataan terkait adanya informasi ruko yang dijadikan sarang burung walet tak berizin, Sabtu (30/8/2024).
“Terkait informasi tersebut kita telah berkordinasi kepada instansi terkait serta Geuchik Peukan Langsa untuk melakukan pendataan, tetapi sampai hari ini, belum ada informasi terkait kapan diadakan pertemuan untuk membahas hal tersebut, bahkan geuchik Peukan Langsa juga mengatakan langsung kepada saya bahwa benar adanya laporan dari pengelola sarang burung walet ada beberapa ruko yang tidak memiliki izin, “Kata Chaidir.
Chaidir menambahkan dari sekian banyak ruko yang dialih fungsikan sebagai bangunan penakar sarang burung walet seharusnya pendapatan daerah dari bisnis tersebut harus besar, ini tidak. Bahkan Kabid pendapatan dinas Pengelolaan Keuangan daerah kota Langsa Fachrurrozi, SE mengatakan pendapatan daerah kota Langsa dari sarang burung walet sangat-sangat minim sekali.
Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah kota Langsa harus tegas dalam mengeluarkan aturan dan harus tegas juga dalam memberikan sangsi kepada si pelanggar aturan. Secara logika tidak mungkin penghasilan para penakar sarang burung walet kecil, sementara bangunan yang mereka jadikan sarang walet saja begitu besar menjulang keatas. Kita juga nanti akan melakukan koordinasi kepada anggota legislatif yang baru mengenai hal ini, ujar Chaidir.
Belum lagi keluhan dari beberapa warga di jalan Iskandar Muda mengatakan bahwa kami sudah lama tidak tidur di lantai dua ruko.
Hal itu dikarenakan bisingnya suara pengeras suara datang dari bangunan-bangunan dijadikan sebagai sarang burung walet.
“Catatan tambahan ini menjadi catatan tambahan geuchik Peukan Langsa untuk CVsegera melakukan penertiban bersama instansi terkait,” tutup Chaidir.*
Nurma