Baleg DPR-Kemendagri Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Perpanjangan Masa Jabatan Kades. (Doc.IIC)

Indonesiainvestigasi.com

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin utama dalam revisi UU tersebut mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal 2 periode.

Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2/2024) malam. Ketua Panitia Khusus (Panja) RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, memimpin rapat tersebut. Mendagri Tito Karnavian turut hadir sebagai perwakilan pemerintah.

“Ya, Baleg bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin penting adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja memimpin rapat di Baleg dan keputusan tersebut disetujui semua pihak,” ungkap Awiek kepada wartawan, Selasa (6/02/2024).

Bacaan Lainnya

Pemerintah Mengusulkan 8 Poin DIM
Sebelum rapat persetujuan itu, Tito menjelaskan adanya delapan poin Dasar Kesepakatan Mencapai (DIM) dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Dia menyebutkan beberapa poin DIM, antara lain tentang masa jabatan kepala desa dan alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

“Mengenai masa jabatan, ada perbedaan pendapat. Pemerintah mengusulkan 6 x 3, namun dari desa mengusulkan 8 x 2. Ini akan menjadi bahan diskusi dalam DIM. Sebab, pembahasan terbuka untuk menggali argumentasi masing-masing,” jelas Tito.

Terkait alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Tito menyampaikan usulan pemerintah agar dana tersebut dialokasikan langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa melalui pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk merespons aspirasi para kepala desa yang mengalami keterlambatan dalam penerimaan dana di tingkat daerah.

“Kita juga menyoroti masalah alokasi dana desa, terutama untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Usulan pemerintah adalah langsung mentransfer dana dari pusat ke desa, tanpa melalui bupati. Karena banyak kepala desa yang mengeluhkan keterlambatan pembayaran dari pemerintah daerah,” jelas Tito.

Tito juga menyoroti usulan DPR terkait kenaikan 20% alokasi dana desa.

“Selain itu, ada masalah lain, seperti alokasi dana rehabilitasi konservasi hutan dan usulan kenaikan 20% alokasi dana desa,” tambahnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *