(Bagian 1) Oknum Kasir Pos Retribusi KM 35 Negeri Antara Diduga Gelapkan PHB, Benarkah?

Oplus_131072

Indonesia investigasi

Bener Meriah, Aceh – Oknum Kasir Pos Retribusi KM 35 Desa Negeri Antara Kecamatan Pinto Rime Gayo, Bener Meriah nama inisial GP diduga lakukan praktik penggelapan uang setoran pajak hasil bumi (PHB) selaku petugas pungut dipercayakan daerah.

Hasil investigasi Tim media Indonesia Investigasi.com dari berbagai sumber akurat dan terpercaya serta berhasil dapatkan alat bukti Kasir selaku petugas pungut, GP diduga telah lakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan diberikan kepadanya oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset (BPKPA) Bener Meriah, Bidang Pendapatan.

Tim media dalam hal ini kantongi beberapa alat bukti mengarah kepada GP, dimana ia sebagai petugas pungut berstatus Tenaga Honorer dari tahun 2021 dengan gaji diterima sangat tidak memungkinkan miliki aset terkesan tidak wajar ditinjau dari pendapatan rill dan wajar sebagai abdi di pemerintahan Bener Meriah.

Bacaan Lainnya

Ini alat bukti dokumen diduga potensi penggelapan Uang PHB oleh oknum dimaksud

Dimintai pandangan dan ulasannya, Aktivis LASAK Provinsi Aceh, Drs. Irfan Nur kepada media ini mengatakan, pihaknya akan telaah alat-alat bukti dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan GP sebagai Petugas Pungut diduga gelapkan PHB seharusnya menjaga amanah sesuai perjanjian kerjanya.

“Kami akan laporkan ke pihak penegak hukum (PH) setelah dianggap memenuhi unsur dan syarat dugaan pelanggaran hukum oleh GP untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi penyelamatan keuangan pajak milik pemerintah daerah untuk kepentingan pemerintah dan rakyat,” jelas Drs. Irfan Nur.

Meskipun telah dimiliki alat bukti dan bukti oleh tim media, tambah Irfan, pihaknya juga akan melakukan investigasi sesuai prosedur dalam internal organisasi LASAK untuk laporan pengusutan lebih lanjut dan identifikasi akurat dugaan kerugian pemerintah disebabkan perbuatan GP.

“LASAK juga akan lakukan investigasi terhadap oknum Kasir lainnya di semua Pos Retribusi yang ada di Bener Meriah demi ketertiban standar Operasional Prosedur (SOP) telah ditetapkan daerah terhadap para oknum Kasir Pungut PHB diduga nakal dalam melaksanakan tugasnya,” terang Drs. Irfan Nur.

Beberapa sumber kenal dekat dengan GP sejak puluhan tahun berhasil ditemui dan mintai informasi terkait latar belakang GP mulai dari sebelum direkrut menjadi Kasir Pungut PHB Pos Retribusi hingga saat ini,

Ini kata mereka diantara sekian banyak penjelasan, “Kami kenal dekat dengan GP apa aktivitasnya sehari-hari, bahkan sebelum menjadi petugas Pos Retribusi, istrinya baru tahun kemarin lulus PPPK, sementara kehidupannya memang sangat jauh berubah sejak bekerja di Pos Retribusi,” demikian salah satu kutipan penjelasannya.

Menarik juga, saat tim media konfirmasi ke Kepala BPKPA Bener Meriah, Marwan, SE, MM juga menyampaikan pernyataan berhasil dikutip tim media, “Saya saat butuh orang secara mendesak harus rekrut siapa yang ada agar Pos tidak terhenti aktivitasnya,” ucap Marwan, SE, MM.

Sambungnya, “Nabi saja mengutamakan orang-orang dekatnya terlebih dahulu,” kata Kepala BPKPA Bener Meriah menjawab tulisan awak media terkait dugaan banyak rekrutmen pada Pos Retribusi para kerabat dan keluarganya, pada Senin, 23 September 2024.

Diantara kerabat Kepala BPKPA Bener Meriah itu salah satunya disinyalir kasir pungut PHB bernama inisial GP ditempatkan di Pos KM 35 Desa Negeri Antara Kecamatan Pinto Rime Gayo sebagai Pos utama andalan PHB Kabupaten Bener Meriah.

Kasir GP sudah dikonfirmasi tim media ini seminggu lalu, tidak memberikan respon dan keterangan apapun juga terkait perihal dugaan temuan indikasi penggelapan uang PHB dari Pos KM 35 Desa Negeri Antara Kecamatan Pinto Rime Gayo tempat dirinya bertugas.

Namun meskipun berita ini sudah diterbitkan, pihak media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun pejabat terkait.*
(Bersambung…….)

Reporter : SAP/Joy MA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *