Indonesia investigasi
Banda Aceh – Lembaga Anti Suap dan Anti Korupsi (LASAK) berupaya luruskan klarifikasi Reje Kampung Ayu Ara atas pemberitaan dugaan tidak transparan kelola anggaran dana desa (DD) guna terhindar dari potensi kebohongan publik.
Melalui salah seorang Aktivis LASAK, Drs. Irfan Nur juga sudah turun langsung ke Desa Ayu Ara dan melihat langsung kondisi di desa kawasan pedalaman Kecamatan Permata, Bener Meriah itu.
“Diminta kepada Reje Kampung Ridwan Kari selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) desa agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan tentang sudah sangat transparan dalam kelola DD di Desa Ayu Ara,” ujar Drs. Irfan Nur, Kamis (10/10/24).
Kata Aktivis LASAK itu, tingkat transparansi secara umum saja seperti Baliho anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang sudah dianggarkan negara dan menjadi landasan keterbukaan informasi publik tidak dipasang, apapun alasannya disampaikan, itu amanat Regulasi diatur dalam UU Desa dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami selaku organisasi kontrol publik fokus dibidang tata kelola pemerintahan dan anggaran negara tidak penting mendengarkan alasan teknis dari para oknum pemerintah desa (Pemdes) Ayu Ara sehingga tidak terpasang hingga masa waktu anggaran perubahan, itu tidak logika, yang menyampaikan juga bukan Reje selaku KPA, tetapi operator desa,” sebut Aktivis LASAK via rilisnya kepada media.
“Saya mau tahu, sebatas mana kewenangan seorang operator desa dalam menindak lanjuti perihal terkait kebijakan dan Regulasi ditingkat desa, apakah Reje Kampung disinyalir tak mampu melaksanakan amanat sumpahnya saat dilantik, atau terkesan tidak mampu? Jika memang informasi masyarakat salah, mari kita lihat endingnya,” ungkap Irfan Nur.
Menurut Irfan Nur, pengalaman kerja sebagai aktivis pemantau dan pemerhati anggaran negara, khusus di DD, jika Reje Kampung beserta perangkatnya melaksanakan anggaran sesuai aturan Regulasi, tak mungkin ada masyarakat yang komplen termasuk akan terbuka berikan APBDes kepada RGM dalam melaksanakan tugas pengawasannya.
Sesuai kutipan pernyataan ini, Reje kampung Ayu Ara Riduan Kari juga mengklarifikasi adanya sanggahan dan tidak adanya diberikan kewenangan terhadap Petue Kampung Ayu Ara (BPK) itu tidak benar, karena Reje Kampung Ayu Ara, Riduan Kari mengatakan bahwa tugas BPK itu mengawasi bukan berjalannya anggaran dana desa yang dikelola oleh Kampung Ayu Ara.
“Dasar aturan hukum dari mana diperoleh Reje Kampung Ayu Ara Riduan Kari dalam menyampaikan pernyataan tersebut tentang peran RGM atau Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), silahkan buka dulu aturan dan fungsi tugas BPK atau RGM, mereka tidak dibenarkan sebagai pelaksana, tetapi harus dibekali dokumen APBDes untuk alat ukur pengawasan,” papar Aktivis LASAK itu.
Irfan Nur menyarankan agar apa yang disampaikan agar sesuai dengan diimplementasikan dan kerjakan, jangan apa yang disampaikan berpotensi kebohongan publik guna menutupi indikasi pelanggaran, malah akan semakin tumpang tindih dugaan penyimpangannya.
Diakhir rilisnya, Irfan mengatakan, LASAK akan terus lakukan investigasi dan dalami dugaan penyimpangan aturan di Desa Ayu Ara karena telah dapatkan pengembangan informasi baru dari masyarakat didasari fakta analisa lapangan.
Masyarakat Desa Ayu Ara tanpa sebut namanya juga membantah pernyataan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga sebagai Kaur Pemerintahan, Rahmat Sara Diwa bahwa ada dibuka pendaftaran bagi masyarakat setempat untuk kerjakan proyek desa adalah bohong.
“Itu tidak pernah dibuka lowongan pekerjaan tu oleh aparat-aparat desa kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (10/10/24).
Menurut mereka, pekerjaan langsung diopor ke orang luar, sementara masyarakat kampung ini banyak membutuhkan pekerjaan, tambah mereka kepada wartawan.
Warga Desa Ayu Ara lainnya, ditempat terpisah mengeluhkan, adanya indikasi untuk pemutar balikkan fakta sebenarnya oleh pihak oknum Pemdes setempat kepada media dimana, terindikasi berupaya menutupi perbuatan tidak terbuka kepada masyarakat, “Seakan-akan apa yang dikerjakannya semua sudah benar,” terangnya.*
(Bersambung….)
Reporter : Uul Buser