Cilacap, Jawa Tengah — Sertu Sulistiono, Babinsa Koramil 14/Cimanggu Kodim 0703/Cilacap, memberikan himbauan kepada pelajar SMP Muhammadiyah Cimanggu terkait larangan penggunaan knalpot Brong saat jam pulang sekolah. Kegiatan ini berlangsung di parkiran Toko Istiqomah Jl. Raya Cimanggu Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap pada Selasa (09/01/2024).
Himbauan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas karena penggunaan knalpot pada kendaraan memiliki aturan. Sertu Sulistiono berharap pelajar dapat menjadi pelopor dalam tidak menggunakan knalpot Brong, serta patuh dan tertib dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Di tempat lain, Kapten Inf Wahyulianto mendukung kegiatan Babinsa, menjelaskan bahwa penggunaan knalpot Brong dapat dikenai sanksi, baik pidana maupun denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
“Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250,000,-,” ungkap Danramil.
Dengan pendekatan yang humanis, diharapkan para siswa dapat memahami dan bersedia untuk tidak menggunakan knalpot Brong. Selain menjaga ketertiban umum, hal ini juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan suara knalpot Brong yang digunakan oleh pengendara motor, khususnya para pelajar.
(R14/Jumardin)