Surakarta, Jawa Tengah – Untuk mencegah penyebaran Judi Online dan Pinjol di masyarakat, Serka Taufik M, seorang Babinsa di Kelurahan Jebres, Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, mengadakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan anggota Linmas Kelurahan Jebres. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya judi online dan pinjaman online. Kegiatan dilaksanakan di Pendhapi Alit, Jl. Pracanda I No. 09 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres pada hari Minggu (07/07/2024).
Selama sesi Komsos, Serka Taufik menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Babinsa Jebres untuk mengedukasi tentang risiko perjudian online dan pinjaman online yang dapat dengan mudah diakses melalui media handphone. Hal ini berpotensi memberikan dampak negatif bagi individu, keluarga, dan masyarakat secara luas, tanpa memandang usia.
“Kami memberikan pemahaman mendalam tentang dampak buruk judi online dan pinjaman online, dengan mengilustrasikan kasus-kasus bunuh diri dan kejahatan yang terjadi akibat kecanduan judi online serta tekanan dari pinjaman online,” jelas Serka Taufik dalam kesempatan tersebut.
“Dengan adanya edukasi ini, kami berharap anggota Linmas Kelurahan Jebres dapat menghindari jebakan judi online dan pinjol, serta memberikan himbauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di Kelurahan Jebres,” tambahnya.
“Kami berharap agar anggota Linmas Kelurahan Jebres dapat membantu menyampaikan edukasi ini kepada masyarakat agar dapat memberikan bimbingan kepada anak-anak, keluarga, dan tetangga tentang dampak negatif judi online dan pinjol,” pungkas Serka Taufik.
(Arda72)