Surakarta, Jawa Tengah – Dalam upaya menanggulangi peredaran rokok ilegal, Babinsa Kelurahan Gilingan dari Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta, Serka Fajar dan Serda Sandi, melaksanakan pendampingan Satpol PP dan staf kelurahan dalam operasi cukai di Jalan Setiabudi, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, pada Minggu (21/4/2024).
Serka Fajar menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi cukai terdapat dua langkah pasti, yaitu melakukan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal, serta menyelenggarakan sosialisasi STOP Rokok Ilegal kepada masyarakat.
“Sebagai bukti dari pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal, kami bersama Satpol PP dan staf kelurahan serta Linmas Kelurahan Gilingan melaksanakan Operasi Gabungan GEMPUR Rokok Ilegal,” ujarnya.
“Kegiatan penertiban dan pengecekan ini merupakan perhatian dan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Surakarta dalam meminimalisir penjualan rokok ilegal yang dapat merugikan negara secara besar-besaran dan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 29 Undang-Undang tersebut melarang penjualan rokok tanpa cukai. Pita cukai merupakan bukti pembayaran cukai rokok, sehingga penjualan rokok tanpa pita cukai adalah tindakan ilegal,” tambahnya.
Lebih lanjut, rokok ilegal sering kali tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya, baik dari segi jenis hasil tembakau, tarif cukai, maupun nama pabrikan.
“Kami mengajak warga dan masyarakat secara umum untuk turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak membelinya. Jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, dapat menginformasikan kepada kantor bea cukai terdekat atau Satpol PP Kota Surakarta,” pungkasnya.
(Arda 72/Jumardin)