Babinsa dan Bhabinkamtibmas Serengan Himbau Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Indonesiainvestigasi.com

Surakarta, Jawa Tengah – Dalam upaya menciptakan kenyamanan bagi masyarakat terkait penggunaan knalpot brong, Babinsa Serengan Serka Aris dan Serda Ichsan Agung Nugroho Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, bersama Bhabinkamtibmas dan Linmas Setempat, memberikan himbauan larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah bengkel sepeda motor di Wilayah Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, pada hari Minggu (4/02/2024) pukul 09.00.

Serda Ichsan Agung Nugroho, salah satu Babinsa Serengan, menjelaskan bahwa mereka bersama Bhabinkamtibmas dan Linmas setempat secara aktif melakukan patroli sambang di wilayah binaan, khususnya di bengkel sepeda motor, untuk memberikan himbauan larangan penggunaan knalpot brong.

“Istilah penggunaan knalpot kendaraan memiliki aturan tertentu. Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan laik jalan, termasuk knalpot brong atau racing, dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang yang berlaku tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang harus dipatuhi,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Sarwoto, salah satu pemilik bengkel, menyambut baik himbauan yang diberikan oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Linmas Serengan. Dia mengucapkan terima kasih atas saran dan informasi yang diberikan, serta menyatakan kesediaannya untuk tidak lagi melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pemilik bengkel dapat meningkatkan kesadaran mereka untuk tidak lagi menjual atau memasang knalpot brong kepada masyarakat,” ungkapnya.

(Agus Kemplu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *