Oleh : Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.
ACEH sering disebut sebagai negeri syariah, sebuah daerah dengan keistimewaan dalam penerapan hukum Islam. Status ini menjadi kebanggaan sekaligus identitas kolektif. Namun, sebagaimana sering ditekankan pada opini-opini sebelumnya, bahwa “syariah tidak boleh berhenti pada simbol atau aturan tertulis.” Ia harus hadir sebagai pedoman etika yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu aspek yang kerap terabaikan adalah persoalan aurat dalam aktivitas olahraga.
Olahraga merupakan kebutuhan manusia modern, sebagai salah satu sarana menjaga kesehatan, sekaligus wadah pembentukan karakter. Tetapi di Aceh, praktik olahraga sering sekali menimbulkan kontradiksi dengan klaim sebagai negeri syariah. Tidak jarang kegiatan olahraga dilakukan tanpa memperhatikan batasan aurat. Padahal, menutup aurat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan bagian dari menjaga martabat, kehormatan dan identitas Islami.
Ketika aurat diabaikan ternyata syariah kehilangan makna substantifnya. Aceh berisiko terjebak dalam simbolisme tanpa substansi yang jelas. Olahraga yang seharusnya menjadi ruang sehat justru berpotensi menjadi arena kompromi terhadap nilai-nilai dasar. Ini menunjukkan bahwa penerapan syariah masih sangatlah parsial, belum menyentuh dimensi keseharian secara nyata.
Tantangan ini muncul dari berbagai faktor. Pertama, keterbatasan fasilitas: pakaian olahraga yang sesuai syariah, khususnya bagi perempuan, masih jarang tersedia. Kedua, regulasi yang lemah: belum adanya aturan teknis yang jelas mengenai standar berpakaian Islami dalam kegiatan olahraga. Ketiga, pengaruh budaya populer: tren olahraga modern sering mengabaikan pada aspek menutup aurat secara benar, sehingga masyarakat terbawa kepada arus tanpa filter syariah.
Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Aurat adalah bagian dari maqasid syariah, yaitu menjaga kehormatan dan martabat manusia. Jika olahraga di Aceh tidak memperhatikan aurat, maka ada celah besar dalam konsistensi penerapan syariah. Celah ini harus segera ditutup dengan langkah dan tahapan yang konkret.
Solusi yang ditawarkan tidak boleh berhenti pada seruan moral semata. Pemerintah Aceh perlu mengeluarkan pedoman teknis tentang pakaian olahraga sesuai syariah. Dengan adanya aturan yang jelas, sekolah, kampus dan klub olahraga memiliki acuan yang dapat ditegakkan secara konsisten.
Selain regulasi, inovasi juga diperlukan. Industri lokal harus didorong untuk memproduksi pakaian olahraga syar’i yang nyaman, fungsional dan tetap modis. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menghadapi dilema antara kebutuhan berolahraga dan kewajiban menutup aurat.
Edukasi masyarakat juga tidak kalah penting dalam situasi ini. Literasi syariah harus diperluas agar menutup aurat saat berolahraga dipahami sebagai bagian dari menjaga kehormatan, bukan dipandang sebagai sebuah “aturan kaku.” Kesadaran ini akan membuat masyarakat lebih siap menerima dan menjalankan aturan yang sesuai dengan syariat Islam.
Keteladanan lembaga pendidikan dan komunitas olahraga juga menjadi kunci utama dalam hal ini. Sekolah, kampus dan klub olahraga harus menjadi pionir dalam penerapan aturan berpakaian Islami. Ketika lembaga-lembaga ini konsisten, masyarakat akan lebih mudah mengikutinya, bahkan bisa menjadi sebuah kebiasaan positif.
Penerapan syariah di Aceh akan kehilangan makna jika aspek aurat dalam olahraga terus dan selalu diabaikan. Menutup aurat bukan sekadar aturan, melainkan simbol komitmen etis dan identitas Islami. Dengan regulasi yang jelas, inovasi kreatif dan edukasi berkelanjutan, olahraga di Aceh dapat menjadi ruang yang sehat sekaligus syar’i.
Inilah ujian konsistensi Aceh sebagai negeri syariah. Apakah kita berani menjadikan syariah sebagai pedoman utuh atau hanya berhenti pada simbol dan slogan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan Aceh sebagai daerah yang benar-benar hidup dengan nilai-nilai Islam.
Jika Aceh mampu menjawab tantangan ini, maka olahraga tidak hanya menjadi sarana kesehatan, tetapi juga menjadi ruang pembentukan identitas Islami yang kuat. Sebaliknya, jika aurat terus diabaikan, maka klaim sebagai negeri syariah akan kehilangan makna dan hanya tinggal nama.
Dengan demikian, aurat dalam olahraga bukan sekadar isu teknis, melainkan ujian konsistensi syariah di Aceh. Ia menuntut keberanian, kreativitas dan komitmen bersama untuk menjadikan syariah sebagai pedoman hidup yang nyata.
M12H







