Indonesia investigasi
Bangkalan – Segenap LSM Basmala dan Formal, Serta awak Media Audiensi di DPMPTSP, kamis/9/1/25 mewakili Masyarakat mempertanyakan hak kepemilikan PT.PKHI yang menjadi dasar Pengajuan permohonan PKKPR PT.PKHI, karena Peralihan Hak dari PT.Semen Madura ( Persero) ke PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PT. PKHI) pada tahun 1984 itu cacat Hukum, menjadi gejolak di Masyarakat dari 3 Kecamatan di 9 Desa di Kabupaten Bangkalan.(Kamis -09-01-2025).
LSM Basmala, yang di wakili oleh Sekjen nya menyampaikan,” Kami audensi ini menindak lanjuti Permasalahan Hak PT.PKHI dan kami bukan menghambat investor di Bangkalan, akan tetapi siapapun investor kami tetap mendukung untuk kemajuan Bangkalan kedepan, tetapi Investor itu harus clear and Clean dulu dasar hak nya.
“Terkait Permohonan HGB PT.PKHI di Desa Telang sudah di tolak oleh kanwil Jatim, pada tahun 2016 sudah ditolak oleh Kanwil Jatim, terkait peralihan saham dari PT.Semen Madura ( Persero) ke PT.PKHI, atas HGB PT PKHI selama ini HGB PT. PKHI sejak 2004 sampai sekarang belum melakukan Peruntukan sesuai izinnya,” tuturnya.
Hasin mengatakan Permohonan HGB oleh PT PKHI ditolak oleh Kanwil Jatim, karena masih banyak berkas yang belum di lengkapi.
“Pada tahun 2016 PT.PKHI mengajukan izin kembali atas tanah bekas PT.Semen Madura itu, namun oleh Kakanwil di kembalikan ke BPN Kabupaten, karena peralihan saham dari PT.Semen Madura ke PT.PKHI tidak relevan, sehingga berpotensi cacat Hukum, kami sudah mengajukan mediasi ke PT.PKHI namun PT PKHI tidak pernah datang untuk menjelaskan Kepemilikannya,” terang sekjen Basmala Bangsel itu.
Sejumlah LSM masih menunggu klarifikasi Hak dasar kepemilikan PT. PKHI atas tanah Bekas PT.Semen Madura, yang sekarang akan mengadakan kegiatan Green House yang selama ini tidak sesuai dengan izin HGB PT.PKHI, sudah lebih dari 42 Tahun tanah bekas PT. Semen Madura ini tidak di gunakan sesuai peruntukannya, namun tanah seluas kurang lebih 400 Ha ini masih di kuasai dan di garap oleh Masyarakat Bangkalan.
Alifin selaku Kabid tata ruang RTRW mewakili kepala Dinas PURR Bangkalan juga menyatakan.
“Terkait dengan tata ruang ketika tidak digunakan sesuai peruntukannya bisa saja cabut izin nya, Namun kami tidak bisa mengevaluasi dasar kepemilikan itu kewenangan ATR/ BPN Bangkalan,”singkat nya.
Fatma mewakili dari ATR /BPN Bangkalan, pihak nya hanya sebatas permohonan ke ATR sesuai pedoman dengan tata ruang kabupaten Bangkalan, kami sesuaikan dengan apa yang ada di RTRW tataruang, namun ini bukan keputusan, tetap semua ada di DPMPTSP kami belum bisa menganalisis terkait kepemilikan Hak PT.PKHI, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu terkait data Yuridis PT.PKHI”. Tutur Fatma mewakili Kakantah ATR/BPN Bangkalan.
Dilanjutkan dengan serah terima, lampiran Berita Acara PKKPR nomor : 650/014/BA-FPR/PKKPR/X/2024 (untuk pertanian Cabe) di akhir audensi.
Ishak Effendi ditempat yang sama juga mengatakan,” Secara yuridis kami akan mempermasalahkan kepemilikan PT.PKHI, baik NIB yang sudah ada atas nama kuasa dari PT.PKHI, faktanya ini lahan bekas PT PKHI kurang lebih 100 ha di Desa Labang dan Jukong ini masih di garap oleh Masyarakat, sesuai perjanjian dengan PT.Semen Madura, masyarakat sudah mempertanyakan siapa PT.PKHI itu”. terang Ketua harian LSM FORMAL.
Dalam hal ini DPMPTSP berterimakasih kepada sejumlah LSM dan masyarakat, pihak nya akan terus memonitoring dan suatu waktu waktu akan mengajak kordinasi kembali, untuk memperjelas hak yuridis membantu pemkab Bangkalan dari pada kejelasan PTKHI kabupaten Bangkalan.
Penulis : lutfi