Indonesiainvestigasi.com
Lampung Barat, – Belakangan ini, sebuah kejadian cukup menggelitik terjadi di Lampung Barat, yang melibatkan kerjasama antara media dan pekon (desa). Tak disangka, kolaborasi positif ini justru mendapat sorotan tajam dari pihak tertentu yang menuding bahwa kerjasama tersebut menyalahi aturan.
Tuduhan yang mencuat berlandaskan pada anggapan bahwa media yang bersangkutan tidak terdaftar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga dianggap ilegal dan tidak sah. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, tuduhan ini ternyata muncul karena adanya pemahaman yang keliru terhadap peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, tidak ada ketentuan yang mengharuskan media yang ingin bekerja sama dengan pekon untuk terdaftar terlebih dahulu di Kominfo. Media sendiri, selama telah terdaftar secara hukum dan memiliki badan usaha yang sah, tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang di Kominfo hanya untuk menjalin hubungan kerjasama dengan pekon.
Hal ini menunjukkan bahwa tudingan yang beredar sejatinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Namun, meskipun fakta ini sudah cukup jelas, kebingungannya justru terus berkembang. Banyak pihak yang terjebak dalam interpretasi aturan yang salah dan membangun anggapan bahwa aturan tersebut memang ada, padahal kenyataannya tidak demikian.
Ini tentu saja menjadi masalah yang patut diperhatikan, karena aturan yang tidak jelas justru bisa menghambat langkah positif yang telah dijalankan media dalam menjalin komunikasi dan informasi dengan masyarakat desa.
Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Untuk memahami lebih dalam, kita perlu melihat peran media dalam konteks kerjasama dengan pekon.
Media memiliki tugas penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, termasuk informasi yang berasal dari tingkat pemerintahan terkecil seperti pekon. Kerjasama antara media dan pekon bisa memberikan dampak positif, terutama dalam hal transparansi dan penyebaran informasi yang lebih luas kepada masyarakat.
Namun, apa yang terjadi sekarang justru sebaliknya. Tudingan yang muncul menunjukkan betapa pentingnya bagi semua pihak untuk memiliki pemahaman yang tepat terhadap regulasi yang ada. Media yang sudah terdaftar secara sah dan memiliki izin operasional, tidak perlu lagi dibebani dengan kewajiban administratif lain seperti pendaftaran di Kominfo.
Jika semua pihak memahami hal ini, tentu saja kerjasama ini bisa berjalan tanpa hambatan yang tidak perlu.
Mengapa Ini Bisa Terjadi?
Penyebab utama terjadinya kebingungan ini adalah ketidakjelasan pemahaman mengenai peraturan yang ada. Banyak yang berpikir bahwa media yang beroperasi harus terdaftar di Kominfo, meskipun dalam kenyataannya, hal ini tidak berlaku untuk setiap kerjasama yang melibatkan media.
Di sisi lain, pemerintah dan berbagai instansi terkait juga sebaiknya memberikan penjelasan yang lebih rinci dan mudah dipahami mengenai aturan ini. Dengan begitu, potensi kebingungannya dapat diminimalisir, dan pihak-pihak yang terlibat tidak terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif.
Peran Diskusi Bersama untuk Penyelesaian Masalah
Pada akhirnya, kebingungannya ini bisa diselesaikan jika semua pihak yang terlibat duduk bersama untuk melakukan klarifikasi dan menyelaraskan pemahaman tentang regulasi yang ada. Diskusi yang terbuka antara media, pemerintah, dan pihak-pihak terkait lainnya sangat penting agar kesalahpahaman seperti ini tidak terulang di masa depan. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, kerjasama antara media dan pekon yang sudah berjalan dengan baik dapat terus berlanjut tanpa ada hambatan administrasi yang tidak perlu.
Sebagai masyarakat, kita tentu berharap agar kerjasama semacam ini dapat terus diperkuat demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Media sebagai perantara informasi sangat berperan dalam menjaga transparansi dan menyebarkan informasi yang bermanfaat, sedangkan pekon sebagai bagian dari sistem pemerintahan juga membutuhkan saluran komunikasi yang efektif dengan masyarakatnya.
Kita tidak boleh terjebak dalam kebingungannya aturan yang tidak jelas. Apa yang lebih penting adalah menjaga kelancaran kerjasama yang telah terbukti membawa manfaat bagi masyarakat. Media, dengan segala perannya, dan pekon sebagai entitas pemerintahan yang dekat dengan rakyat, keduanya saling membutuhkan satu sama lain untuk menciptakan komunikasi yang lebih baik. Kini saatnya untuk membuka dialog, meluruskan kesalahpahaman, dan mengedepankan kolaborasi yang bermanfaat bagi semua pihak, tanpa harus terhambat oleh isu administratif yang seharusnya tidak perlu ada.
(Red)