ASN di Bapenda Lampung Resah Efek Duduki Jabatan Tidak Sesuai Pangkat, Gubernur Lampung Mesti Tegas Bertindak

Indonesia Investigasi 

 

Lampung – Jika atasan memiliki pangkat lebih rendah, bisa menimbulkan konflik kepemimpinan atau kesulitan dalam pengambilan keputusan.

Kepatuhan Hukum Jika pengangkatan tersebut melanggar ketentuan formasi jabatan yang ditetapkan, bisa dianggap *tidak sah*.

Bacaan Lainnya

*Moral dan Etika ASN*

Bisa menimbulkan ketidak nyamanan dalam lingkungan kerja jika anak buah memiliki pangkat lebih tinggi tetapi harus tunduk pada atasan dengan pangkat lebih rendah.

Banyak pegawai Bapenda provinsi Lampung tidak bisa naek pangkat dikarenakan pangkat atasanya lebih rendah dari mulai pangkat III b ke III c, dari III c III d dan dari III d ke IV a tidak bisa naek pangkat dikarenakan atasanya memiliki pangkat III b nya belum setahun lagi, sungguh zalim.

 

 

*Dasar Hukum Terkait*

*UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN**

*PP No. 11 Tahun 2017* (diubah oleh **PP No. 17 Tahun 2020**) *Permenpan RB No. 38 Tahun 2017** tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.

 

Hendrik iskandar

Pos terkait