Aroma Busuk Dana BOS 2025. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bilah Hilir Bungkam. Publik Desak Kejatisu Turun Tangan

 

Indonesiainvestigasi.com

Labuhanbatu, Sumatra Utara – Aroma busuk dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 1 Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara, kian menguat.

 

Bacaan Lainnya

Kepala sekolah berinisial Darmin menjadi sorotan publik setelah memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait rincian penggunaan anggaran BOS 2025 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah pada sejumlah subbidang kegiatan.

 

Sikap diam tersebut justru memantik kecurigaan. Masyarakat menilai, transparansi penggunaan dana publik merupakan kewajiban mutlak setiap penyelenggara pendidikan.

 

Ketika pertanyaan publik tidak dijawab secara terbuka, asumsi liar pun berkembang—termasuk dugaan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

 

Rincian Anggaran yang Disorot

Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan Dana BOS TA 2025 di sekolah tersebut meliputi:

– Pengembangan perpustakaan: Rp 510.020.000

– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 57.578.000

– Administrasi kegiatan sekolah: Rp 203.826.000

– Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 252.503.000

 

Yang mana angka paling mencolok terdapat pada pos pengembangan perpustakaan yang menembus Rp 510 juta. Anggaran jumbo ini disebut-sebut dialokasikan untuk pembelian buku pembelajaran.

Namun, fakta di lapangan sebagaimana disampaikan sejumlah narasumber justru bertolak belakang.

 

Buku Rp 500 Juta, Siswa Masih “Kongsi”.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/2/2026), mengungkapkan bahwa dalam praktik kegiatan belajar mengajar, siswa masih harus berbagi buku dalam satu meja.

 

“Kalau untuk buku pembelajaran ya masih berbagi dalam satu meja untuk murid. Kami juga heran, sempat sebanyak itu anggarannya untuk beli buku hingga lima ratus juta. Ya kita duga sudah pasti ada yang tidak beres. Kalau begitu, cocoknya kepala sekolah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara biar diperiksa,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut mempertegas adanya ketidak sesuaian antara nilai anggaran dan kondisi riil di sekolah. Jika benar dana ratusan juta rupiah telah direalisasikan untuk pembelian buku, mengapa siswa masih bebagi atau kongsi untuk proses belajar?

Pertanyaan inilah yang hingga kini belum terjawab.

 

Publik Nilai Ada Kejanggalan.

Selain pengembangan perpustakaan, pos administrasi kegiatan sekolah yang mencapai Rp 203 juta dan pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp 252 juta juga tak luput dari sorotan.

 

Publik menilai perlu ada audit menyeluruh untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Dana BOS merupakan program strategis pemerintah untuk menjamin mutu pendidikan dan meringankan beban peserta didik.

 

Jika dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, maka bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga masa depan generasi muda.

 

Sikap bungkam kepala sekolah semakin memperkeruh keadaan. Transparansi seharusnya menjadi langkah pertama untuk meredam kecurigaan. Ketika klarifikasi tak kunjung diberikan, ruang spekulasi semakin melebar.

 

Desakan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala sekolah SMA Negeri 1 Bilah Hilir.

 

Publik meminta aparat penegak hukum tidak menunggu polemik ini semakin liar. Pemeriksaan resmi dinilai penting untuk:

Mengklarifikasi penggunaan Dana BOS TA 2025.

Menguji kesesuaian realisasi anggaran dengan kondisi riil.

 

Mencegah potensi kerugian keuangan negara.

Menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi di sektor pendidikan.

Jika memang tidak ada penyimpangan, proses pemeriksaan akan membersihkan nama baik pihak sekolah. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka penindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu.

 

Ujian Integritas Dunia Pendidikan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan dana pendidikan di daerah. Dana BOS bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas belajar yang layak.

 

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah dugaan ini akan diusut tuntas? Ataukah akan berlalu tanpa kejelasan?

Yang jelas, publik telah bersuara. Transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban.

 

Jika benar ada praktik KKN dalam pengelolaan Dana BOS TA 2025 di SMA Negeri 1 Bilah Hilir, maka proses hukum harus berjalan demi menjaga marwah pendidikan dan menyelamatkan uang negara.

 

 

 

Penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait