Grobogan, Jawa Tengah – Sebanyak sembilan orang diamankan petugas kepolisian dari Polres Grobogan saat sedang melakukan judi sabung ayam di sebuah halaman kosong yang berada di Jalan Raya Semarang – Purwodadi, tepatnya di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan pada Selasa (27/2/2024).
Para pelaku yang berhasil diamankan antara lain:
– St (41) warga Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan
– Sd (53) warga Kelurahan Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak
– Sn (61) warga Desa Jumo, Kecamatan Kedungjati, Grobogan
– Sp (40) warga Desa Tambakan, Kecamatan Gubug, Grobogan
– Sb (47) warga Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Grobogan
– Dt (53) warga Desa Kunjeng, Kecamatan Gubug, Grobogan
– Sj (44) warga Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Grobogan
– Ar (44) warga Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan
– My (43) warga Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, menjelaskan bahwa terungkapnya judi sabung ayam ini berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dari Polres Grobogan.
Selain mengamankan sembilan pelaku, Polres Grobogan juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang digunakan dalam perjudian jenis sabung ayam, di antaranya:
– Delapan ekor ayam jago
– Sepuluh kurungan ayam
– Tiga buah geber aduan ayam
– Sebuah busa untuk memandikan ayam
– Dua buah ember warna hitam
– Sebuah baskom warna biru
– Dua buah jam dinding
– Sebuah papan tulis
– Sebuah termos air
– Tiga puluh empat buku quarto
– Karcis tiket masuk dan karcis parkir.
Selain itu, juga diamankan delapan belas sepeda motor dan satu unit mobil Mitsubishi TSS pick-up warna hitam dengan nomor polisi H-9569-AQ.
AKBP Dedy Anung Kurniawan menegaskan bahwa modus operandi pelaku melakukan perjudian ini dengan mengadu dua ekor ayam jantan yang bertaji, serta mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan sebagai mata pencaharian.
“Para pelaku menjadikan perjudian tersebut untuk menghasilkan uang atau keuntungan,” jelas Kapolres Grobogan.
Sembilan pelaku perjudian tersebut akan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
(Arief/Humas)