Area Illegal Drilling di Alue Canang Terbakar

Indonesia Investigasi

Aceh Timur, Aceh – Kebakaran terjadi di area penyulingan minyak dikelola masyarakat diduga tanpa kantongi izin atau legalitas sesuai Undang-undang (UU) berlaku atau disebut Illegal Drilling pada sumur minyak di Dusun Paya Laot Desa Alue Canang Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Diketahui, peristiwa kebakaran itu pada Kamis, 30 Mei 2024, sekira pukul. 19.00 Wib, berdasarkan informasi lahan pengeboran milik nama inisial panggilan RW, warga Peureulak Kota, Aceh Timur dan pemilik tanah bernama Wakami warga Desa Alue Canang.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Birem Bayeun, AKP Lilik Harwanto, SH menyebutkan, peristiwa kebakaran terjadi pada hari Kamis (30/05/24), sekitar pukul 19.00 Wib, menurut informasi berawal dari terbakarnya mesin pompa penyedot minyak.

Bacaan Lainnya

“Akibatnya api menyambar ke sumur minyak sehingga terjadi kebakaran dan api menyebar hingga ketinggian 10-20 meter ke udara,” kata Kapolsek Birem Bayeun.

Saat ini, kata AKP Lilik Harwanto, SH, belum diketahui adanya korban jiwa maupun kerugian material karena api masih membesar dan merambat ke lahan sekitar pengeboran.

Sambungnya Lilik, aktivitas pengeboran minyak ilegal ini telah berlangsung lebih kurang selama 1 (satu) bulan.

Lanjut Kapolsek, sumur minyak terbakar adalah milik seorang pengebor bernama Rajawali (nama panggilan), yang berasal dari Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur.

Tambah AKP Lilik, lokasi pengeboran berada di tanah milik Wakarni (nama panggilan), warga Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

“Guna mencegah hal lebih rentan dan dampak resiko lebih jauh atau jatuh korban lebih banyak dikemudian hari, diperlukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti SKK Migas Aceh dan Pertamina,” jelas AKP Lilik Harwanto, SH.

Semua itu, ungkap Kapolsek Birem Bayeun, gunanya sebagai penanganan dan pencegahan lebih lanjut terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayah tersebut.*

Reporter : Shahrial

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *