Aparatur Desa Tidak Boleh Menjadi Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Indonesia Investigasiย 

ย 

LAMPUNG โ€“ Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, pejabat desa tidak boleh menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

ย 

Bacaan Lainnya

Hal tersebut secara jelas tercantum dalam BAB III Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pada bagian tentang Pengurus poin a angka 4 yang menyebut bahwa pengurus โ€œtidak berasal dari unsur pimpinan desaโ€.

ย 

Pengurus adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota, untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.

ย 

Anggota koperasi yang dapat menjadi pengurus harus memenuhi sejumlah syarat berikut ini:

ย 

1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;

2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;

3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas; dan

4. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

ย 

Jumlah pengurusnya harus ganjil dan paling sedikit lima orang. Terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang keanggotaan. Lalu, Sekretaris, Bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

ย 

Kemudian, pengurus dapat mengangkat pengelola dengan wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

ย 

Sebagai informasi, pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih saat ini sedang pemerintah lakukan jelang jadwal peluncuran pada 28 Oktober 2025 mendatang.

ย 

Koperasi Merah Putih merupakan program pemeritnah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

ย 

Program ini berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

ย 

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdasarkan Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025.

ย 

Hendrik iskandar

Pos terkait