Indonesia Investigasiย
ย
LAMPUNG โ Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, pejabat desa tidak boleh menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
ย
Hal tersebut secara jelas tercantum dalam BAB III Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pada bagian tentang Pengurus poin a angka 4 yang menyebut bahwa pengurus โtidak berasal dari unsur pimpinan desaโ.
ย
Pengurus adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota, untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.
ย
Anggota koperasi yang dapat menjadi pengurus harus memenuhi sejumlah syarat berikut ini:
ย
1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas; dan
4. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
ย
Jumlah pengurusnya harus ganjil dan paling sedikit lima orang. Terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang keanggotaan. Lalu, Sekretaris, Bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
ย
Kemudian, pengurus dapat mengangkat pengelola dengan wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
ย
Sebagai informasi, pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih saat ini sedang pemerintah lakukan jelang jadwal peluncuran pada 28 Oktober 2025 mendatang.
ย
Koperasi Merah Putih merupakan program pemeritnah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
ย
Program ini berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
ย
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdasarkan Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025.
ย
Hendrik iskandar