Barabai, Kalimantan Selatan – Hari tenang jelang Pemilu Tahun 2024, petugas gabungan dari Kodim 1002/HST, Polres HST, Bawaslu HST, dan Satpol PP Kabupaten HST melakukan penertiban atau sterilisasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah Hulu Sungai Tengah pada Senin (12/02/2024).
Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, mengungkapkan bahwa sebanyak 5.152 APK yang terpasang telah ditertibkan secara keseluruhan.
Mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, selama tiga hari tersebut, tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye, dan seluruh APK dan Bahan Kampanye (BK) yang masih terpasang harus ditertibkan dan dilepas.
“Kami telah mengirim surat kepada seluruh Peserta Pemilu, mengimbau agar melepas APK atau BK secara mandiri ketika memasuki masa tenang,” ucapnya.
Nurul menegaskan bahwa 75 hari masa kampanye sudah cukup bagi peserta pemilu untuk meyakinkan dan memperkenalkan diri kepada pemilih dengan berbagai metode kampanye. Jika sampai tanggal 11 Februari 2024 peserta pemilu belum melepas APK, Bawaslu dan tim gabungan akan menertibkannya sesuai peraturan perundang-undangan.
L”Dalam masa tenang ini, kami mengerahkan seluruh pengawas Pemilu dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa, serta Pengawas TPS untuk melakukan patroli pengawasan di seluruh wilayah HST,” jelasnya.
Sementara itu, Dandim 1002/HST Letkol Inf Fery Perbawa.S.Hub.Int.,M.Han, menyatakan bahwa aksi penertiban ini mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang masa tenang menjelang hari “H”.
Langkah ini tidak hanya sebagai tindakan penertiban, tetapi juga untuk menjaga netralitas dan mencegah pengaruh yang tidak seimbang dalam pengarahan opini publik menjelang hari pencoblosan. Diharapkan, dengan dilepasnya berbagai APK ini, akan menciptakan kondusifitas wilayah sehingga Pemilu di Aceh Barat dapat berjalan aman, damai, dan sejuk,” tegas Dandim.
(Pen1002hst – Jumardin)