Indonesiainvestigasi.com
Lampung Utara – terlihat pemandangan unik sedang terjadi di pabrik singkong BW Sungkai Selatan Lampung Utara. Hal ini berkaitan dengan menumpuknya truk bermuatan singkong yang mengantri untuk mendapat giliran timbang.
Penumpukan kendaraan truk bermuatan singkong ini sudah terjadi mulai dari tanggal 11 Februari 2025. Hingga kemarin tanggal 15 Februari 2025 kendaraan truk bermuatan singkong seakan tidak berkurang.
Menariknya lagi, dengan menumpuknya kendaraan yang bermuatan singkong tersebut menjadi satu peristiwa yang unik. Karena ada banyak sekali kendaraan truk dengan berbagai merk menunggu giliran untuk bisa ditimbang dan menjual komoditi singkong petani ke pabrik BB tersebut.
Seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf atas tadi, bawa mobil-mobil truk bermuatan singkong tersebut sudah beberapa hari antri. Artinya, truk-truk tersebut menginap di lingkungan pabrik BW sampai giliran mereka timbang tiba.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah seorang sopir yang enggan disebutkan namanya menyatakan “Kami sudah beberapa hari ini minat di pabrik BW, karena belum dapat giliran untuk menimbang singkong yang kami muat. Jadi kami akan terus menunggu antrian sampai giliran kami timbang tiba.” Ujarnya.
Tak pelak, dengan menginapnya sopir sampai mendapatkan giliran timbang mereka, tentu saja menambah pengeluaran. Hal ini berkaitan dengan operasional supir yang tentu saja bertambah selama menunggu giliran timbang mereka sampai.
Diduga pihak pabrik BW juga tidak bisa berbuat banyak, karena memang penerimaan singkong yang akan dijual oleh para petani tersebut harus melalui proses tertentu. Pihak pabrik BW akan menerima singkong dari petani apabila kriterianya sudah sesuai dengan keinginan pabrik.
Kriteria singkong dari petani yang diterima oleh pabrik BW Sungkai Selatan Lampung Utara antara lain adalah, kadar Aci harus di atas 17%, kemudian tidak boleh terlalu banyak bonggol, singkong yang dijual juga harus bersih dari tanah ataupun pasir, dan umur singkong juga tidak boleh terlalu muda atau harus sudah cukup umur untuk dijual.
Peraturan ini juga diterbitkan oleh pihak pabrik BW Sungkai Selatan Lampung Utara mulai dari tanggal 18 Februari 2025. Ini juga merupakan suatu informasi dari pihak perusahaan kepada seluruh petani yang ingin menjual singkong mereka ke pabrik BW Sungkai Selatan Lampung Utara.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih kesulitan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak perusahaan karena kesibukan karyawan mereka. Apalagi, sudah berhari-hari antrian mobil yang ingin menjual singkong tersebut belum juga terurai.
(Ashari)