Antara Kebijakan dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Indonesia Investigasi 

DALAM negara hukum, tidak semua kontroversi harus berujung pada kriminalisasi. Ada perbedaan mendasar antara kebijakan yang bisa diperdebatkan dan kejahatan yang harus dihukum. Perbedaan ini sering kali kabur ketika ruang publik dikuasai emosi, prasangka, dan narasi yang bergerak lebih cepat daripada fakta.

 

Kasus kuota haji 2024 yang menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas adalah contoh paling mutakhir dari situasi tersebut. Dari sebuah keputusan administratif, ia kini dipersepsikan sebagai perkara pidana. Padahal, yang seharusnya dilakukan pertama-tama adalah evaluasi kebijakan, bukan penghakiman.

Bacaan Lainnya

 

Dalam Islam, keadilan tidak pernah lahir dari prasangka. Rasulullah SAW dengan tegas mengingatkan:“Jauhilah prasangka, karena prasangka adalah sedusta-dustanya ucapan.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

 

Prinsip ini sejalan dengan asas hukum modern, presumption of innocence, yang dalam hukum Indonesia ditegaskan melalui Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Dalam kaidah fikih, asas ini dikenal dengan rumusan singkat namun mendalam:

الأصل براءة الذمة

“Hukum asal seseorang adalah bebas dari tanggungan dan tuduhan.”

Maka, ketika sebuah kebijakan langsung dibingkai sebagai kejahatan, yang sedang terancam bukan hanya individu, tetapi juga prinsip keadilan itu sendiri.

 

Diskresi: Instrumen Negara, Bukan Celah Kejahatan

 

Salah satu akar persoalan dalam polemik ini adalah kesalahpahaman publik terhadap konsep diskresi. Banyak orang menganggap diskresi sebagai penyimpangan. Padahal, dalam hukum administrasi negara, diskresi adalah instrumen yang sah.

 

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mengatur bahwa diskresi adalah keputusan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan belum mengatur, tidak lengkap, atau terjadi stagnasi pemerintahan.

 

Tanpa diskresi, negara akan lumpuh. Pemerintahan tidak mungkin selalu bergerak dengan menunggu regulasi yang sempurna. Dunia nyata sering kali lebih cepat daripada teks undang-undang.Dalam tradisi Islam, prinsip ini dikenal melalui kaidah:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus terikat pada kemaslahatan.”

 

Artinya, selama kebijakan tersebut diambil demi kepentingan umum, bukan keuntungan pribadi, maka ia berada dalam wilayah ijtihad politik, bukan kriminalitas.

 

Potensi Kerugian dan Kekeliruan Persepsi Publik

Narasi yang paling cepat menyulut emosi publik dalam kasus ini adalah klaim “kerugian negara Rp1 triliun.” Namun, yang sering luput dari perhatian adalah bahwa angka ini disebut sebagai potential loss, bukan actual loss.

 

Dalam hukum, perbedaan ini sangat fundamental. Potensi bukanlah fakta. Dugaan bukanlah pembuktian.Dalam fikih, terdapat kaidah yang sangat relevan:

اليقين لا يزول بالشك

“Sesuatu yang sudah pasti tidak dapat dikalahkan oleh sesuatu yang masih diragukan.”

Dalam hukum nasional, prinsip ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur—bukan asumsi.

 

Sayangnya, di ruang publik, nuansa ini sering hilang. Media sosial tidak menyukai kompleksitas. Ia lebih menyukai kesimpulan instan. Maka muncullah persepsi bahwa uang negara sudah lenyap, bahwa pejabat pasti menikmati, dan bahwa kesalahan sudah terbukti, meski proses hukum belum berjalan.

 

Di titik ini, kita perlu bertanya: apakah yang sedang kita hadapi adalah persoalan hukum, atau persoalan cara publik memahami hukum?

Ketika Kebijakan Ditarik ke Ranah Pidana

Tidak semua kesalahan administratif adalah kejahatan. Tidak semua kebijakan yang menuai kritik adalah tindak pidana.

 

Dalam hukum pidana modern dikenal asas ultimum remedium: pidana adalah jalan terakhir, bukan yang pertama. Ia digunakan ketika semua mekanisme koreksi lain gagal.

 

Dalam Islam, semangat ini tercermin dalam sabda Nabi SAW:“Tolaklah hukuman jika masih ada unsur keraguan.”(HR. Tirmidzi)

Kaidah fikih merumuskannya sebagai:

درء الحدود بالشبهات

“Hukuman harus digugurkan ketika masih ada syubhat.”

 

Jika hukum langsung meloncat ke tahap pemidanaan, tanpa melalui tahapan klarifikasi administratif, koreksi kebijakan, dan audit objektif, maka yang terjadi bukanlah keadilan, melainkan kegaduhan.

 

Bias Moral dan Emosi Kolektif

Kasus ini semakin rumit karena menyangkut ibadah. Haji bukan sekadar urusan teknis; ia menyentuh wilayah sakral umat. Inilah yang membuat bias moral mudah muncul.

 

Ketika agama terlibat, emosi sering mendahului nalar. Padahal, Islam justru menuntut kejernihan berpikir. Salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga jiwa manusia (hifz al-nafs).

Nabi SAW bersabda:“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”(HR. Ibn Majah)

 

Jika sebuah kebijakan diambil demi mengurangi risiko, menyesuaikan daya tampung, dan menjaga keselamatan jamaah, maka ia harus dibaca dalam kerangka kemanusiaan, bukan semata-mata administratif.

 

Bahaya Kriminalisasi Kebijakan

Kriminalisasi kebijakan bukan hanya merugikan individu, tetapi juga berbahaya bagi sistem. Ia menciptakan preseden buruk.

 

Jika setiap diskresi berisiko pidana, maka pejabat akan berhenti berani mengambil keputusan. Mereka akan memilih aman: tidak bertindak. Padahal, negara yang tidak berani bertindak adalah negara yang stagnan.

 

Dalam fikih, ada kaidah penting:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Kriminalisasi kebijakan menciptakan kerusakan sistemik: ketakutan, kebekuan, dan matinya inovasi.

 

Membaca dengan Jernih

Kasus Gus Yaqut seharusnya menjadi momentum refleksi. Bukan untuk membela individu, tetapi untuk menjaga prinsip.

 

Kita tidak sedang mengatakan bahwa pejabat kebal hukum. Tidak. Jika ada kejahatan, maka hukum harus tegas. Namun jika yang terjadi adalah perbedaan kebijakan atau kesalahan administratif, maka penyelesaiannya harus proporsional.

 

Hukum yang sehat bukan hanya tegas, tetapi juga adil. Bukan hanya kuat, tetapi juga bijak.

 

Gus Dur pernah mengingatkan bahwa hukum tanpa nurani akan melahirkan ketidakadilan baru. Negara tidak runtuh karena kekurangan aturan, tetapi karena kehilangan kebijaksanaan.

 

Kasus ini bukan hanya tentang Gus Yaqut. Ia tentang bagaimana kita, sebagai bangsa, memahami hukum. Apakah kita akan terus mencampuradukkan kebijakan dengan kejahatan? Ataukah kita akan belajar membedakan kritik dari kriminalisasi?

 

Membaca dengan jernih berarti menahan diri dari kesimpulan dini. Berpihak pada proses, bukan pada prasangka. Karena pada akhirnya, yang kita jaga bukan hanya seseorang, melainkan satu hal yang lebih besar: keadilan itu sendiri.

 

Wallahu Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq

 

Azwar A Gani 

Kader Muda NU Aceh

Pos terkait