Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu – Sumatera Utara – Dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu. Seorang warga, Rito Latasmaya (45), warga Dusun Kuala, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kepolisian setelah mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam ( Parang).
Laporan tersebut disampaikan ke Mapolsek Panai Tengah pada Minggu, 24 Juni 2026. Dalam laporannya, Rito menyebut terduga pelaku adalah Saripuddin alias Tatan (55), yang juga merupakan warga Dusun Kuala, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Menurut keterangan Rito kepada awak media pada Jumat, 26 Juni 2026, insiden tersebut bukan hanya berupa dugaan pemukulan, tetapi juga disertai dugaan pengancaman menggunakan sebilah parang yang disebut terjadi di halaman rumah Saripuddin.
Berdasarkan penuturan Rito, 14 Juni 2026, peristiwa itu bermula ketika putrinya yang masih berusia 15 tahun, sebut saja Khairunnisa, pergi berbelanja ke warung milik Saripuddin. Sepulang dari warung tersebut, Khairunnisa disebut menangis dan mengaku mengalami perlakuan yang menurut keluarga tidak pantas dari pemilik warung.
Merasa khawatir atas kondisi putrinya, Rito kemudian mendatangi rumah Saripuddin dengan tujuan meminta penjelasan secara langsung mengenai apa yang telah terjadi.
Namun, menurut pengakuan Rito, kedatangannya justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
“Saya datang hanya untuk mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi terhadap anak saya. Namun secara tiba-tiba saya diduga dipukul dan diancam menggunakan parang,” ungkap Rito kepada awak media.
Merasa keselamatan dirinya terancam, Rito akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Selain melaporkan dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dialaminya, Rito juga menyatakan akan melaporkan dugaan perbuatan tidak pantas yang diduga dialami putrinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Labuhanbatu agar mendapat penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Rito berharap aparat penegak hukum dapat memberikan rasa keadilan kepada dirinya dan keluarganya.
“Saya berharap kepada Bapak Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan SH., MH., agar mempercepat proses hukum atas laporan saya ini. Saya berharap terduga pelaku diproses sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rito.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional, memeriksa seluruh saksi yang mengetahui kejadian, mengumpulkan alat bukti, serta mengambil langkah hukum yang diperlukan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Publik juga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jika dugaan tindak pidana terbukti berdasarkan hasil penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pelaku diharapkan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Saripuddin terkait tuduhan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, dan semua dugaan masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum oleh pihak kepolisian.
Masyarakat berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Penulis : Chairul Ritonga







