Anggota Komisioner KPU Nias Barat dan Selingkuhannya Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Zina

Indonesia-Investigasi.com

Gunungsitoli – Anggota Komisioner KPU Nias Barat dan Selingkuhannya ditetapkan jadi tersangka kasus zina.

Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea.

Setelah menjalani pemeriksaan di Sat. Reskrim Polres Nias, Anggota Komisioner KPU Nias Barat berinisial FD (38) dan selingkuhannya berinisial KR (34) ditetapkan jadi tersangka.

Bacaan Lainnya

 

FD mengaku, selama ini Ia dan FR telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

 

” Pengakuan mereka ini menjadi dasar keduanya ditetapkan tersangka “, katanya Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea. Rabu, 23 April 2025

 

Kepada mereka, lanjut Motivasi Gea, dikenakan pasal 284 KUHP tentang melakukan zina.

 

” Ancaman hukuman 9 bulan penjara “, Tegas dia.

 

Motivasi Gea memberitahukan kepada kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.

 

” Kepada mereka diberlakukan wajib lapor, ” Kata Motivasi Gea.

 

Sebelumnya diberitakan, oknum FD digerebek personel piket call center 110 Polres Nias di sebuah kamar kos-kosan dengan pintu tertutup, yang beralamat di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli pada hari selasa 22-04-2025 sekira pukul 10.30 Wib. (Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *