Sidrap, Sulawesi Selatan – Anggota TNI dan PNS Muslim di lingkup Kodim 1420/Sidrap telah mulai melaksanakan kewajiban sebagai umat Islam dengan membayar zakat fitrah, rukun Islam ketiga.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk dibayarkan kepada orang-orang yang kurang mampu menjelang Idul Fitri. Zakat ini dapat berupa uang atau beras.
Para personel Kodim ini membayarkan zakat fitrah mereka kepada panitia zakat fitrah di Masjid Al Ikhsan Kodim 1420/Sidrap Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Majelling Wattang Kecamatan Marittengae Kabupaten Sidenreng Rappang, pada Jumat (05/04/2024), yang dihadiri oleh anggota TNI dan PNS di lingkup Kodim 1420/Sidrap yang beragama Islam.
Dandim 1420/Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE., M.I.Pol., menyatakan bahwa sebagai umat Muslim, mereka memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan jumlah anggota keluarga, yang dapat dibayarkan kepada panitia zakat yang ditunjuk, yaitu Bati Pers Pelda Kasruddin.
Sementara itu, Pelda Kasruddin, panitia zakat fitrah Kodim 1420/Sidrap, menjelaskan besaran Zakat Fitrah & Infaq Tahun 1445 H / 2024 M sebagai berikut:
– Infaq Haji : Rp.1.000.000/Orang.
– Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) : Rp. 25.000,-
– Infaq Pengusaha Muslim : Rp. 120.000,-
– Infaq Karyawan Kantor BUMN/PERUSDA : Rp. 170.000,-
– Zakat Fitrah yang layak Konsumsi : 3 ½ Liter Beras/Orang.
1. Beras Premium @ Rp.14.000 x 3,5 = Rp.50.000.
2. Beras Medium @ Rp.12.000 x 3,5 = Rp.42.000.
3. Beras Biasa @ Rp.10.000 x 3,5 = Rp.35.000.
Zakat Fitrah selain dalam bentuk beras, juga dapat dibayarkan dengan uang senilai 3½ liter beras sesuai dengan harga pasar.
(Jumardin)