Indonesiainvestigasi.com LABUHANBATU, Sumatra Utara –Dugaan tindakan kekerasan terhadap dua orang warga berinisial Tom dan Je di lingkungan Kebun PTPN IV Regional Janji, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan serius sejumlah kalangan, mulai dari insan pers hingga aktivis mahasiswa.
Peristiwa yang disebut terjadi di pos keamanan kebun tersebut menyisakan tanda tanya besar mengenai standar pengamanan, perlindungan terhadap masyarakat, serta batas kewenangan petugas keamanan dalam menangani seseorang yang diduga melakukan pelanggaran.
Berdasarkan keterangan Tom dan Je pada 27 Oktober 2026, keduanya mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan dari tiga orang oknum BKO kebun. Mereka menuturkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut dilakukan menggunakan selang hingga menyebabkan keduanya mengalami kesakitan dan tidak berdaya.
Jeritan meminta ampun yang disebut keluar dari mulut kedua korban, yakni, “Ampun Komandan, sakit!”, menjadi gambaran memilukan atas dugaan perlakuan yang kini meminta perhatian serius aparat penegak hukum.
Persoalan ini bermula dari pengakuan Tom dan Je terkait tindakan mereka mencuri empat janjang tandan buah sawit (TBS) yang disebut memiliki nilai jual sekitar Rp60.000. Keduanya mengakui kesalahan tersebut dan menyampaikan bahwa tindakan itu dilakukan demi mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Namun, apabila benar terjadi sebagaimana pengakuan keduanya, apakah dugaan pelanggaran tersebut dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan?
Tentu tidak. Setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak seorang pun dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi menggunakan kekerasan terhadap orang yang berada dalam penguasaannya.
IDRIS SIREGAR: JANGAN ADA YANG MERASA KEBAL HUKUM!
Sabtu, 31 Oktober 2026, Idris Siregar, seorang mahasiswa sekaligus aktivis di Kabupaten Labuhanbatu, angkat bicara menyikapi dugaan penganiayaan yang dialami Tom dan Je.
Menurut Idris, peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menilai dugaan tindakan kekerasan oleh oknum petugas keamanan harus ditangani secara serius, transparan, dan profesional.
“Perlakuan seperti ini sungguh tidak wajar, Bang. Kalau memang benar Tom dan Je mengalami penganiayaan seperti yang mereka ceritakan, ini merupakan persoalan serius. Petugas keamanan tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan memperlakukan manusia tanpa menghormati hak-haknya,” tegas Idris.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan, memeriksa para pihak yang terlibat, serta memastikan kondisi kedua orang yang mengaku menjadi korban.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada perdebatan mengenai empat janjang sawit yang disebut menjadi awal kejadian. Hal yang jauh lebih penting adalah mengungkap apakah benar terjadi kekerasan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.
“Ini harus menjadi prioritas. Apabila terbukti ada pelaku penganiayaan, harus diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena kasus seperti ini tidak ditangani secara serius,” lanjutnya.
AKTIVIS MAHASISWA SIAP GELAR AKSI, MINTA KASUS DIUNGKAP SECARA TERBUKA.
Lebih lanjut, Idris Siregar menegaskan bahwa kalangan mahasiswa dan aktivis di Labuhanbatu akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut.
Ia bahkan menyampaikan rencana mengonsolidasikan sejumlah elemen mahasiswa dan aktivis untuk mempersiapkan aksi demonstrasi apabila penanganan kasus ini tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Apabila persoalan ini tidak mendapatkan tindak lanjut yang serius, saya akan mengerahkan dan mengonsolidasikan rekan-rekan aktivis mahasiswa untuk mempersiapkan aksi demonstrasi besar-besaran. Kami ingin persoalan ini terang benderang dan ada pertanggungjawaban apabila dugaan penganiayaan tersebut terbukti,” tegas Idris.
Pernyataan tersebut menjadi bentuk desakan agar penegakan hukum tidak membeda-bedakan siapa pun yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana.
NAMA OKNUM BERINISIAL HER IKUT DISEBUT, KAPOLDA SUMUT DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN.
Informasi yang beredar menyebutkan salah satu pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berinisial HER, yang disebut-sebut merupakan personel Polri dan bertugas di lingkungan Airrut Polda Sumatera Utara.
Namun, informasi mengenai identitas, kedudukan, serta keterlibatan yang bersangkutan masih harus diverifikasi oleh institusi berwenang. Penyebutan nama atau inisial tidak boleh dianggap sebagai bukti kesalahan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
Atas dasar itu, Kapolres Labuhanbatu dan Kapolda Sumatera Utara diminta memberikan perhatian khusus terhadap laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Apabila terdapat personel Polri yang terbukti terlibat, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun. Penanganan etik maupun pidana harus mengikuti hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak manajemen PTPN IV Regional Janji juga perlu memberikan penjelasan mengenai standar operasional pengamanan kebun, kewenangan personel BKO, serta tindakan yang telah dilakukan setelah munculnya pengakuan Tom dan Je.
BUKAN SOAL EMPAT JANJANG SAWIT SEMATA, TETAPI SOAL KEMANUSIAAN DAN KEPASTIAN HUKUM.
Kasus ini seharusnya menjadi perhatian bersama. Dugaan pencurian atau pelanggaran terhadap aset perusahaan memang harus ditangani sesuai aturan. Akan tetapi, penindakan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan di luar ketentuan hukum.
Jika pengakuan Tom dan Je terbukti melalui pemeriksaan, maka peristiwa ini harus menjadi evaluasi serius terhadap sistem pengamanan dan pengawasan di lingkungan perkebunan.
Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah konkret, antara lain memeriksa kedua orang yang mengaku menjadi korban, meminta keterangan para saksi, mengamankan bukti yang relevan, serta melakukan pemeriksaan medis apabila diperlukan.
Tidak kalah penting, pihak yang disebut-sebut terlibat harus diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi agar penanganan perkara berjalan objektif.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak manajemen PTPN IV Regional Janji maupun institusi kepolisian terkait dugaan peristiwa tersebut masih perlu diperoleh.
Publik kini menantikan keberanian dan profesionalitas aparat dalam mengungkap persoalan ini.
Jangan sampai dugaan kekerasan terhadap masyarakat hanya menjadi cerita yang berlalu tanpa kejelasan. Hukum harus berdiri tegak, siapa pun yang terlibat harus diperiksa, dan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan serta perlakuan yang manusiawi.
Penulis : Chairul Ritonga
