AMPUH Resmi Laporkan Desa Ulumahuam ke Inspektorat Labusel Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Indonesia Investigasi
Labusel – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Labuhanbatu Raya secara resmi laporkan Desa Ulumahuam ke Inspektorat Labuhanbatu Selatan terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Ulumahuam tahun anggaran 2023-2024. Kamis, 26/09/2024

Kami sudah menelusuri, konfirmasi dan menganalisa secara mendalam terkait realisasi penggunaan Dana Desa Ulumahuam dan membandingkan juga dengan data yang dilapor pihak desa melalui siskuedes yang langsung terkoneksi ke omspan pada tahun anggaran 2023-2024. Ucap Anshori Pohan selaku ketua DPC AMPUH Labuhanbatu Raya.

Menurut Anshori Pohan pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan yang di upload di omspan dengan kondisi yang terealisasi dilapangan.

Kami menduga adanya penyalahgunaan dana desa dengan upaya memanipulasi data, realisasi anggaran yang Mark-Up dan pelaksanaan kegiatan yang fiktif, sehingga disinyalir dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan keuang negara. Tambah Anshori Pohan.

Bacaan Lainnya

Ditempat berbeda, seketaris AMPUH Irul Ritonga mengatakan hasil penelusuran dilapangan ada beberapa program yang diduga realisasi tidak sesuai dilapangan seperti sub bidang program ketahanan pangan tahun 2024 tahap 1 dimana Desa Ulumahuam menganggarkan anggaran senilai Rp.150.003.000.- untuk sosialisasi dan pembelian bibit ikan gurame 20.000 ekor, bibit ikan lele 5.000 ekor dan pakan 66 sak yang 10kg.

Dimana Hasil penelusuran dilapangan jumlah bibit yang di realisasi tidak sesuai yang dilaporkan.
Dan kami menganalisa, dengan anggaran yg begitu besar dan jumlah bibit ikan yang di belanjakan kami menduga program ketahanan pangan desa Ulumahuam tahun 2024 tahap 1 sangat Mark-Up.

Program ketahanan pangan tahun 2023 kami juga menduga banyak kejanggalan dimana desa Ulumahuam juga menganggarakan untuk bidang pertanian dan peternakan senilai Rp.228.718.000.- ucapnya.

Tak hanya di sub bidang program ketahanan pangan kami juga menemukan beberapa penyalahgunaan anggaran diprogram lain, seperti:
Energi alternatif yaitu pembelian lampu jalan tahun 2023 dengan anggaran senilai Rp.104.000.000.
Pembangunan Sumur Bor Dusun Aek Mahuam I tahun anggaran 2023 senilai Rp 53.288.000
Pembangunan Sumur Bor Dusun Pandayangan tahun anggaran 2023 senilai Rp 54.187.000
Pembangunan Sumur Bor Dusun Bangun Rejo tahun anggaran 2023 senilai Rp 54.187.000
Pembangunan Sumur Bor Dusun Purwosari tahun anggaran 2024 senilai Rp 49.736.000
Pembangunan Sumur Bor Dusun Aek Salak tahun anggaran 2024 senilai Rp 50.369.000

Kami berharap Inspektorat Labuhanbatu Selatan segera memanggil dan memeriksa pj kepala desa Ulumahuam terkait dugaan penyalahgunaan dana desa Ulumahuam tahun anggaran 2023-2024.
jangan sampai Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat malah disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk memperkaya diri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Tutup Irul Ritonga.

Manurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *