Indonesia Investigasi
SULUT, (Bolmong) – Amelia Paputungan, seorang pemilik lahan di Desa Komangaan, didampingi oleh penasihat hukumnya, Charly Audry Tuela SH, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman di lahannya ke Polres Bolaang Mongondow. Laporan ini menyebutkan beberapa oknum masyarakat setempat yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut.
Kasus ini masuk dalam kategori dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama, yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Amelia telah melaporkan insiden ini ke Polda Sulawesi Utara dengan nomor laporan LP/B/584/X/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, namun kasus ini dilimpahkan ke Polres Bolaang Mongondow untuk proses lebih lanjut.
Amelia berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara adil oleh pihak berwenang. Sementara itu, penasihat hukumnya, Charly Audry Tuela SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh keadilan bagi kliennya.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Pengrusakan ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menyangkut hak pemilik lahan,” ujar Charly Audry Tuela SH.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bolaang Mongondow belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
( Mat Abo’ )