Indonesia Investigasi
Banyuwangi– Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi mengungkap peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi ,Jawa Timur.
Dalam keteranganya, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si.,M.H., menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba sebagai bentuk komitmen dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat mari bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Apabila ada informasi, masyarakat bisa langsung menghubungi Kepolisian,” ujar Kapolresta Banyuwangi.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Kompol Mohammmad Khoirul, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil dilaksanakan pada Rabu (08/01/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Lokasi pengungkapan berada di pinggir jalan Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru.
“Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan, diantaranya MS (27) warga Dusun Sepanjang wetan, Kecamatan Glenmore. APP (28) warga Dusun Krajan, Desa Kalibaru wetan, Kecamatan Kalibaru. RFR (34) warga Dusun Malangsari, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru,” ungkap Kasat Resnarkoba, pada Kamis (09/01/2205).
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan, bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran Pil Trihexyphenidyl (Threx) dan Dextromethorphan di kalangan remaja dan pelajar.
“Penyelidikan mengarah pada saksi yang membawa dua plastik klip berisi Pil Threx. Dari pengakuannya, obat tersebut dibeli dari dua tersangka yaitu MS dan APP,” jelas Kompol Mohammmad Khoirul.
Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti (BB) berupa 316 butir Pil Threx, 64 butir Pil Dextro dan 64 butir pil Dektromethorphan.
Pengembangan kasus ini, hingga membawa petugas ke tersangka ketiga yaitu RFR, yang ditemukan saat berada di dalam rumahnya, Dusun Krajan, Desa Kalibaru wetan, Kecamatan Kalibaru.
“Dengan barang bukti (BB) tambahan berupa 316 butir Pil Trihexyphenidyl, 68 butir Pil Dextromethorphan, uang tunai Rp 2.100.000, 1 unit sepeda motor, Handphone, dan sejumlah plastik klip,” bebernya.
Ketiga tersangka, kini mendekam di Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 55, 56 KUHP.
Kasatresnarkoba memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Operasi ini menjadi bentuk nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang khususnya di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
( Sbr, Polres,Jupri )