Jepara, Jawa Tengah – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pakis Aji Polres Jepara menggelar operasi minuman keras (miras) pada Senin (27/5/2024) malam. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari sebuah acara pesta atau pagelaran musik dangdut yang digelar di Desa Tanjung, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
“Malam itu, kami berhasil mengamankan 40 botol minuman keras berbagai merk dari sebuah acara pesta atau pagelaran musik dangdut di Desa Tanjung,” ujar Kapolsek Pakis Aji Iptu Suyatmoko saat ditemui di Mapolsek Pakis Aji, Selasa (28/5/2024).
Adapun perincian miras yang diamankan meliputi 12 botol Bir Anker, 3 botol Anggur Merah Kolesom, dan 25 botol miras oplosan.
Iptu Suyatmoko menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh pihaknya demi menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat Kecamatan Pakis Aji.
“Giat ini terus kami lakukan terlebih menjelang Pilkada 2024, ini untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat Kecamatan Pakis Aji,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan bahwa menjelang Pilkada 2024, Polres Jepara beserta jajarannya melakukan berbagai upaya untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Salah satunya adalah melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan razia minuman keras (miras).
“Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) akan terus dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir peredaran minuman keras, demi terwujudnya situasi yang aman, damai, dan sejuk, terutama menjelang Pilkada 2024 yang akan digelar November mendatang,” ujarnya.
Menurut Ipda Puji, miras bisa menjadi salah satu penyebab konflik dan tindak pidana, di mana jika seseorang sudah mabuk miras, maka emosinya sulit untuk dikendalikan dan mudah sekali terpancing amarah.
“Salah satu penyebab konflik atau tawuran adalah miras. Jika sudah mabuk miras, maka ada gesekan sedikit saja akan mudah terbakar emosinya,” terangnya.
Selain itu, Kasubsipenmas Sihumas juga mengimbau masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui, melihat, atau menemukan adanya kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan Siraju atau ‘Polisi Jepara Juara’ untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.
(Red/Humas)