Alzier : Heran Pengukuran Ulang Lahan SGC Baru Sekarang

 

Indonesia Investigasi 

 

LAMPUNG – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., memberikan tanggapannya ketika diminta mengulas soal adanya wacana ukur ulang lahan milik PT. Sugar Group Companies (SGC) sebagaimana digagas oleh Komisi II DPR-RI.

Bacaan Lainnya

 

Menurut Alzier, lebih dari sepuluh tahun lalu dia pernah bersuara agar lahan PT. SGC diukur ulang. Mulai dari era Gubernur Lampung, Ridho Ficardo hingga Arinal Djunaidi.

 

“Kenapa justru baru sekarang ide ini muncul dan diributkan? Pemerintah daerah sebelumnya kemana saja? Saya berharap masalah ini diselesaikan secara menyeluruh. Baik perolehan pajak dan kontribusi PT. SGC untuk pemerintah daerah provinsi lampung. Kenapa? Biar jelas dan terang-benderang, sehingga persoalan yang menyangkut PT. SGC ini tidak lagi remang-remang dan penuh dugaan,” ungkap Alzier,

 

Alzier meyakini persoalan PT. SGC yang kini telah menjadi sorotan publik baik ditingkat lokal maupun nasional, akan ada penyelesaian jika aparat berwenang memiliki keseriusan.

 

“Saya kira saat ini masyarakat akan melihat bukti keseriusan pihak terkait untuk mengungkap masalah lahan PT. SGC, apakah akan berlanjut atau sama saja dengan yang lalu-lalu,” tukas Alzier sembari tersenyum.

 

Sementara diketahui, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Lampung Hasan Basri Nata Menggala menjelaskan rencana pengukuran ulang lahan milik PT. SGC saat Pemprov Lampung mengadakan rakor bersama Forkopimda Lampung beserta Instansi Vertikal dan BUMN, Rabu 16 Juli 2025 lalu.

 

Menurut Hasan Basri, pihak Kementerian ATR/BPN, Selasa 15 Juli 2025 telah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal tersebut menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

 

Dijelaskannya, PT. SGC secara umum ada empat perusahaan. Yakni PT. Sweet Indo Lampung (SIL), Garuda Panca Arta, dan Indo Lampung Perkasa, yang lokasinya ada di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba). Lalu Gula Putih Mataram posisinya ada di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Dari empat perusahaan ini, ada 25 bidang dengan total luas 84.523,919 Ha.

 

Untuk di Kabupaten Tuba luas lahan sekitar 70.028,408 ha. Sementara di Kabupaten Lamteng luas lahan 14.495,511 Ha.

 

Hasil RDP salahsatunya menyimpulkan bahwa Kementerian ATR/BPN diminta melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Diantaranya untuk melakukan pengukuran ulang HGU adalah harus membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

 

Kemudian untuk pengukuran, harus dimohonkan oleh pemilik hak. Atau pemilik hak menyetujui dan tidak keberatan jika Kementerian ATR/BPN mengukur atas inisiatif perintah RDP. “Sebab mengenai batas-batas pihak merekalah yang mengetahui dan bertanggungjawab,” katanya, seraya menambahkan bahwa kesimpulan tindak lanjutnya ada pada Komisi II, dalam kaitan pemberian anggaran.

 

Hasan Basri pun memperediksi berdasarkan hasil perhitungan kasar, untuk mengukur lahan sekitar luas 84 ribu hektar dibutuhkan biaya hampir Rp10 miliar. Ini belum mencakup mobilisasi orang dan mobilisasi alat.

 

Mobilisasi orang diperlukan karena kewenangan mengukur lahan seluas itu adalah Kementerian. Pasalnya peralatan pengukuran lahan seluas itu, di Lampung belum mencukupi.

 

Sementara itu, ditanya terkait hasil RDP Komisi II DPR RI yang meminta Kementerian ATR/BPN mengukur ulang HGU PT. SGC, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengakui mengikuti keputusan yang ditetapkan.

 

“Belum tahu, nanti kita tanya. Kita ikut keputusan saja,” tukasnya, Rabu (16/7/2025).

Hendrik iskandar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *