Alzier, Banyaknya Kepala Daerah Masuk Penjara dan Diperiksa APH, Merugikan Masyarakat Lampung

 

Indonesia Investigasi 

 

LAMPUNG –  Tokoh masyarakat Lampung yang juga Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Lampung masa bhakti 2023-2028, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., kembali mengutarakan keprihatinannya. Ini terkait maraknya kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Lampung. Padahal dalam beberapa tahun terakhir, sudah ada lebih separuh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Lampung yang ditangkap dan di penjara. Namun demikian, hal itu hampir tidak ada menimbulkan efek jera.

Bacaan Lainnya

 

“Nayah temen yeww koruptor-koruptor ina yeww…!!! Aggoeeeyyyy….(banyak sekali ya koruptor-koruptor itu ya). Aduhhh,” cetus Alzier, Minggu 2 November 2025.

 

Alzier menyebut lebih dari separuh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Lampung yang dipenjara karena terbukti melakukan korupsi. Yakni Bupati Kabupaten Tanggamus, Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara dan Mesuji.

 

Terakhir mantan Bupati Kabupaten Pesawaran dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang yang belum lama ini dibui penyidik Pidsus Kejati Lampung Di Rutan Way Huwi,” ujar Alzier.

 

Yang membuat prihatin lanjut Alzier yang juga merupakan anggota Dewan Kehormatan KONI Lampung dan juga salahsatu Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung, dengan adanya kondisi ini, bisa dikatakan pembangunan di Provinsi Lampung menjadi “tertinggal” jauh dibandingkan Kabupaten/Kota lain di luar Lampung.

 

“Sebab, kapan mau membangunnya, jika Kabupaten/Kota di Lampung, pejabat-pejabatnya begitu melulu. Sudah banyak contoh-contohnya yang di tangkap masuk bui dari dulu. Tapi tetap tidak ada efek jera juga,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui Kejati Lampung saat ini disibukkan dengan penanganan beberapa perkara kasus korupsi. Antara lain, penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI Lampung dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500 dengan tersangka Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi.

 

Kemudian ada lagi, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU).

 

Lalu, ada lagi kasus dugaan korupsi proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar.

 

Terus ada juga kasus korupsi dugaan mark’up anggaran perjalanan dinas pimpinan-anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Periode 2019-2024 yang kerugian negaranya sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar.

 

Serta penyelidikan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), serta beberapa kasus lainnya.

Hendrik

Pos terkait