Aliansi Jurnalis, Pekerja Media Dan Organisasi Mahasiswa Menggelar Aksi Demonstrasi di Kantor DPRD Kota Tangerang

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 48;

Indonesia Investigasi

Tangerang, Banten – Sejumlah massa jurnalis dan pekerja media menggelar demo di depan gedung pusat pemerintahan (Puspem) Tuntutan massa yang hadir terkait dengan penolakan RUU Penyiaran.Organisasi Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi, melakukan aksi unjuk Rasa terkait revisi UU Penyiaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR. Senin (27/5/2024)

Berdasarkan pantauan awak media, para demonstran datang sekitar pukul 09.40 WIB. Massa berjalan beriringan dari sekitaran Tangerang Raya Masuk Ke gedung DPRD berhenti di depan Gerbang pintu masuk Mereka membawa banner bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran!!!” dan “Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran”.

Berdasarkan pantauan awak Media para demonstran datang sekitar pukul 09.40 WIB. Massa berjalan beriringan dari sekitaran Tangerang Raya sebelum berhenti di depan Gerbang gedung pusat pemerintah (Puspem) Mereka membawa banner bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran!!!” dan “Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran”.

Bacaan Lainnya

Selain itu, massa juga membawa sejumlah poster berukuran kecil dengan berbagai tulisan. Beberapa di antaranya, “Bebasin Berita, Bukan Bikin Drama!”, “Stop Kriminalisasi Jurnalis! Pers Merdeka, Rakyat Berdaya”, “Cinta Damai, Benci Sensor!”, “Suara Kami Tidak Akan Bisa Dibungkam”, hingga “Pers Bukan Papan Iklan, Bebasin Dong!”.

“Hari ini, bukan saja di Tangerang tapi se-Indonesia kawan-kawan jurnalis, pers, dan seluruh elemen masyarakat juga berunjuk rasa di berbagai kota di Indonesia. Hari ini kita berpanas-panasan, menyuarakan hal yang sama,” kata dia di depan massa aksi.

Menurut Ketua DPD GWI provinsi Banten Syamsul Bahri draf revisi UU Penyiaran yang terbaru memiliki beberapa pasal yang sangat merugikan masyarakat, salah satunya tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan jurnalistik investigasi. “Untuk publik itu sangat merugikan rakyat, karena pilar keempat demokrasi adalah pers.”

Adapun sebelum memulai orasi, massa mengumpulkan ID card wartawan, poster, kamera, hingga peralatan liputan mereka di depan sebagai aksi simbolik. Mereka juga berulang kali berteriak menolak revisi UU Penyiaran. “Apakah kita akan lawan? lawan, lawan!!!!”.

Sejumlah organisasi yang ikut melakukan aksi, yakni (POKJA) Forum WartawanTangerang (Forwat) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Tangerang Selatan Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Balai Media center (BMC) Forum Komunikasi wartawan Tangerang (FKWT) Himpunan mahasiswa Indonesia (HMI) Jurnal UMT Gabungnya wartawan Indonesia (GWI)

tandasnya” (Aspendi)

(M. Aqil Bahri, S.H)

Pos terkait