Indonesia Investigasi
ACEH TIMUR – Pasangan Al-Farlaky-Zainal, yang menjabat sebagai Bupati dan wakil Bupati Aceh Timur, telah memenuhi salah-satu janji politiknya dengan menetapkan honorarium bagi ketua pemuda di Aceh Timur sebesar Rp500 ribu per bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor 893/2182 yang dikeluarkan pada 14 April 2025, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan mendukung peran aktif pemuda dalam pembangunan daerah.
Dengan begitu, penetapan honorarium bagi ketua pemuda ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan dedikasi mereka dalam mendukung pembangunan di Aceh Timur.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah Aceh Timur juga mengatur beberapa program prioritas masyarakat yang wajib dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), diantaranya seperti Santunan Kematian Rp1 juta bagi keluarga yang mengalami musibah kematian.
Selanjutnya, beasiswa bulanan sebesar Rp500 ribu untuk dua santri berprestasi dari keluarga kurang mampu, bantuan pemasangan listrik bagi lima rumah keluarga miskin di setiap gampong.
Sementara untuk pelaksanaan program ketahanan pangan, teknisnya akan berpedoman pada peraturan/keputusan Bupati tentang Pemanfaatan Perkarangan Pangan Lestari.
Selain itu, Bupati Al-Farlaky juga membatasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan penekanan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) untuk program-program prioritas masyarakat. Bimtek yang selama ini rutin dilakukan setiap tahun, baik di dalam maupun luar daerah, kini hanya diperbolehkan maksimal satu kali dalam setahun untuk setiap desa.
Jumlah peserta pun dibatasi maksimal dua orang per desa, dengan syarat topik bimtek harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing peserta.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBG benar-benar membawa manfaat nyata untuk masyarakat gampong, bukan sekadar habis di kegiatan seremonial,” tegas Al-Farlaky”.
Ia juga meminta para Keuchik untuk berkoordinasi aktif dengan Camat dalam hal pelaksanaan program, dan meminta para Camat untuk melakukan monitoring serta evaluasi secara terpadu di wilayah masing-masing.
“Apabila kebijakan ini tidak dijalankan, maka pemerintah kabupaten tidak akan mengalokasikan dana dalam proses verifikasi Rencana Penarikan Dana (RPD),” jelasnya.
Sebagai bentuk pengawasan serius, kebijakan ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, serta Plt. Inspektur Daerah Aceh Timur.
Hal Ini menunjukkan komitmen Bupati Al-Farlaky dalam mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih transparan, tepat sasaran, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Kebijakan ini disambut gembira oleh kalangan pemuda, dan menilai langkah ini sebagai bentuk reformasi nyata bupati Aceh Timur dalam pengelolaan dana desa di Aceh Timur. Harapannya, dana desa benar-benar menjadi instrumen perubahan bagi kesejahteraan rakyat dari akar rumput.(***)