Aktivis GERTAK, Ali Rosidin, Kecam Dugaan Pungli dalam Program Ketahanan Pangan di Desa Winduaji

 

Indonesia investigasi com

Pekalongan, Jawa Tengah – Aktivis dari Gerakan Rakyat Pro Keadilan (GERTAK), Ali Rosidin, mengecam keras dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam program nasional ketahanan pangan di Desa Winduaji, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan. Ali menuding adanya pembiaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Winduaji, Muamal, dan perangkat desa terhadap petugas yang seharusnya bertanggung jawab dalam pembagian beras untuk masyarakat.

Ali Rosidin mengungkapkan bahwa penarikan biaya tanpa prosedur yang jelas dan sah sangat merugikan masyarakat desa. Ia menegaskan bahwa pungli tersebut bukan hanya tindakan ilegal, namun juga bertentangan dengan semangat program ketahanan pangan yang bertujuan meringankan beban masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Bacaan Lainnya

“Penarikan biaya tanpa prosedural yang benar harus dihentikan, dan jangan sampai hal seperti ini terulang lagi di masa mendatang,” tegas Ali.

Ali juga mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas oknum yang terlibat. Ia menekankan bahwa pembiaran atas dugaan pungli ini tidak bisa diterima, karena menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah desa dalam memastikan program berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Dugaan pungli yang terjadi di Desa Winduaji ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius. Beberapa dasar hukum yang mengatur dan melarang pungutan liar dalam konteks ini meliputi:

1. Pasal 12 e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dalam hubungan dengan kekuasaan yang dimilikinya, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan yang ada padanya, dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi.

2. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli): Regulasi ini membentuk Satgas khusus untuk memberantas pungli, dan tindakan penarikan biaya tanpa dasar yang sah dianggap sebagai bagian dari praktik pungli yang harus ditindak tegas.

3. Pasal 368 KUHP: Tindakan pungutan liar bisa dianggap sebagai pemerasan jika melibatkan ancaman atau penyalahgunaan kekuasaan, yang juga termasuk tindak pidana.

 

Ali Rosidin berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi dan pihak yang terlibat segera dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. GERTAK, sebagai organisasi yang memperjuangkan keadilan rakyat, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

( ARIYANTO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *