Jepara, Jawa Tengah – Kasus penghinaan terhadap wartawan oleh petinggi Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, masih berlanjut. Dalam rangka mengawal kasus ini, wartawan dari berbagai organisasi pers, aktivis LSM, ORMAS, serta perwakilan tokoh masyarakat berkumpul di kantor Sekretariat Bersama (SEKBER) DPP Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) di Jalan RMP Sosrokartono, Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, pada Kamis, 6 Juni 2024.
Pertemuan tersebut bertujuan menyatukan visi dan misi dalam mengawal kasus dugaan arogansi yang dilakukan oleh petinggi Desa Lebak berinisial M.S. (Bayu Krisna) terhadap wartawan Badi. Insiden ini terjadi di Pendopo RA Kartini pada Rabu, 29 Mei 2024, saat acara penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa bakti kepala desa se-Jepara.
Kasus ini menjadi viral di media sosial dan menjadi bahan pembicaraan masyarakat di berbagai grup WhatsApp serta di desa asal petinggi dan Badi. Insiden tersebut menimbulkan kemarahan dan kekecewaan, karena diduga M.S. melakukan peludahan dan penghinaan verbal terhadap Badi yang sedang meliput acara tersebut.
Dalam rekaman suara yang beredar, terdengar adu argumen antara M.S. dan Badi, serta suara-suara yang mencoba memprovokasi keduanya secara fisik. M.S. terdengar mengumpat dengan kata-kata kasar kepada Badi, yang dituduh memeras petinggi Desa Tanjung.
Pada acara jumpa pers tersebut, hadir juga perwakilan advokat yang mendampingi Badi, di antaranya Supriyanto, Noorkhan, Harnawi, Teguh Santoso, Ridwan, Ahmad Zaini, Bachtiar Effendi Sitinjak, Timbul Mangaratua Simbolon, Muh Yusuf, Akhmad Saiful Gani, dan Nur Zuli Ardi.
H. Noorkhan, salah satu kuasa hukum, menyatakan bahwa pihaknya melaporkan M.S. atas dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. “Walaupun ancaman pidananya ringan, kami tetap menyikapinya bersama-sama,” ujar H. Noorkhan.
Ketua DPD PEKAT-IB Jepara, Priyo Hardono, mengimbau para wartawan untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kejadian di Pendopo RA Kartini telah mencederai acara tersebut dan menodai profesi wartawan,” tambahnya.
M. Yusuf dari kantor hukum M. Yusuf and Partner juga menegaskan bahwa organisasi pers ALMI Jepara dapat melakukan gugatan, mengingat Badi adalah anggotanya. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas wartawan melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang ancaman pidananya dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Priyo Hardono juga menyoroti tindakan arogansi M.S., yang diduga sudah beberapa kali melakukan tindakan buruk sebagai pejabat publik. “Kami akan kawal tuntas kasus ini agar memberikan efek jera dan pelajaran bagi pejabat publik untuk tidak bertindak sewenang-wenang,” tegasnya.
Kejadian ini juga mengganggu kondusifitas Jepara menjelang Pilkada 2024. “Jangan berikan ruang bagi tindakan yang merusak kondusifitas di Kabupaten Jepara,” pungkas Priyo Hardono.
Dalam acara tersebut, beberapa saksi menegaskan bahwa memang terjadi aksi peludahan oleh M.S. kepada Badi, selain adu mulut yang terdengar dalam rekaman tersebut.
Saat berita ini diturunkan, M.S. juga melaporkan Badi ke Polres Jepara dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
(Red/TIM)