Magelang, Jawa Tengah – Nekat melakukan korupsi hingga merugikan negara ratusan juta rupiah, Kepala Desa (Kades) Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, AM (51) tahun, ditangkap. Selasa (4/06/2024).
Dana yang dikorupsi adalah dana pengaspalan jalan di Dusun Dukuh, jalan penghubung Dusun Grogolan, Dusun Putat, Dusun Krajan, jalan penghubung Ngempung Dusun Tegal, dan jalan penghubung Dusun Ngentak. Masing-masing titik dianggarkan sebesar 200.000.000 rupiah.
Kapolresta Magelang mengungkapkan modus dari kasus ini. Pelaku, AM, meminta seluruh dana dari bendahara desa yang digunakan untuk kegiatan pengaspalan dan meminjamkannya kepada temannya. Akibatnya, dana yang sudah cair tidak dibayarkan kepada pekerja, sehingga salah satu pegawai mengalami stres dan berujung pada kematian.
Dana tersebut bersumber dari bantuan keuangan pada pemerintah desa (APBD) Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 sebesar 1 milyar rupiah. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. AM diamankan di Magelang pada tanggal 30 Mei 2024.
Berdasarkan audit PPKN (Penghitungan Potensi Kerugian Negara), kejadian ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar 780.200.000 rupiah akibat penyelewengan dana bantuan keuangan desa yang berasal dari APBD tahun 2020 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik di 5 titik di Desa Tirto.
“Perbuatan tersangka, AM, melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun penjara serta denda paling sedikit 200.000.000 rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah,” ungkap Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa.
(Tofan Triadi)