Magelang, Jawa Tengah – Polresta Magelang mengadakan konferensi pers pada Selasa (28/05/2024) pukul 14.00 WIB, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H., bersama Humas dan Kapolsek Candimulyo. Dalam konferensi ini, pihak kepolisian mengumumkan penangkapan mantan perangkat desa dari Giyanti, Candimulyo, Kabupaten Magelang, atas dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat.
“Kronologinya, pada Kamis (16/05) pukul 14.00 WIB, ada salah satu warga yang datang ke kantor desa memberitahukan bahwa Sdr. HR (31) berada di rumah Sdr. A (54) menuju ke rumah Sdr. L, saksi dalam kasus ini. Korban berharap dengan posisi tersangka yang saat itu mengurus sertifikat, namun setelah sertifikat ini keluar, tidak diberikan kepada korban A (54) melainkan digadaikan oleh HR (31) kepada saksi,” jelas Kompol Rifeld.
“Pak Kulo Bade mendhet sertifikat,” kata A (pemilik sertifikat), yang langsung dijawab oleh tersangka, “sertifikat wes tak gadeke.” Karena kekesalannya, korban langsung melapor ke pihak kepolisian Polsek Candimulyo, Magelang.
Penggelapan sertifikat dan kejahatan jabatan oleh perangkat desa bukanlah kasus pertama yang terjadi. Pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP, yang menyebutkan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki barang tersebut karena jabatannya dihukum dengan penjara maksimal 5 tahun.
“Himbauan dari kami, apapun bentuknya program percepatan pelayanan publik terkait kejelasan hak milik tanah, tolong warga masyarakat yang mengikuti program ini dicek dengan benar. Pertama bisa cek ke kepala desa, camat, dan terakhir bisa ke BPN ATR, sehingga hal-hal seperti ini tidak terulang kembali,” terang Kompol Rifeld.
(Tofan Triadi)