Indonesiainvestigasi.com
KOTA BEKASI – Unit Opsnal Reskrim Polsek Pondok Gede ede Polres Metro Bekasi Kota dipimpin Kanit Reskrim AKP Slamet Hariyad. SH telah mengamankan 1 orang laki-laki sebagai pelaku Pencurian dgn pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 K.U.H.P, pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar jam 04.30 wib di Jati waringin Kec. Pondok gede kota Bekasi.
Dasar penangkapan tersebut berkat Laporan polisi B/54 /V/2025/SPKT/POLSEK PONDOKGEDE. Tgl 29 Mei 2025 Yang berawal kejadian Hari Senin tanggal 14 April 2025 jam.08.00 wib bertempat Jl. Arifiah II RT. 06/07 Kel. Jati Waringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, Korban YAS berdomisili Jalan Pangrango Terusan Jatibening Baru No. 6 RT. 01/04 pondok gede kota Bekasi.
Pelaku pembobol warung kelontong JUMRONI usia 47 tahun Alamat : Kp. Kemang Rt.10/07 Kel. Jt Waringin kec. Pondokgede Kota Bekasi
Kerugian atas kejadian tersebut 1 unit kendaraan honda beat warna hijau putih senilai Rp 7.000.000 dan Aneka macam barang dagangan warung senilai kurang lebih Rp. 4.000.000 Total Kerugian Rp. 11.000.000.(sebelas juta rupiah ).
Kanit Reskrim Polsek pondok gede mengamankan Barang Bukti 1 unit Motor Honda beat berikut BPKB dan STNK yang belum sempat dijual dan digunakan sehari-hari selama satu bulan terakhir.
Kronologis kejadian tersebut awalnya pelapor pada saat pulang kampung di telepon oleh tetangganya bernama IPUL yang memberitahu pintu warung klontongnya dalam keadaan terbuka.
Setelah diperlihatkan melalui video call, ketika warga masuk ke warung diketahui barang-barang dagangan miliknya telah hilang dan keadaan warung berantakan dan Motor pelapor hilang dan kunci masih tergantung dikontaknya.
Diperkirakan pelaku masuk dengan cara merusak gembok pintu dan Jendela di buka paksa kemudian pelaku kabur dengan membawa barang hasil kejahatannya selama kurang lebih 1 bulan.
dan pada hari kamis tgl 29 April 2025 pelaku berhasil di tangkap tim opsnal berikut barang bukti hasil kejahatannya di JL. ARIFIAH II RT06/RW 07 Kel.Jatiwaringin Kec.Pondok Gede Kota bekasi selanjutnya pelaku diamankan utk dilakukan proses penyidikan.
Yusup Bahtiar.