Indonesia investigasi
Aceh Tamiang, Aceh – Polda Aceh, Kasatlantas Polres Aceh Tamiang, AKP Delyan Putra, SH, MH, himbau masyarakat pengguna kendaraan bermotor dalam wilayah hukum (wilkum) setempat agar senantiasa memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor (Ranmor) saat ingin berkendara.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Aceh Tamiang itu, Jum’at (22/11/24), guna mengantisipasi kemungkinan dan kewaspadaan diri bagi pengendara dijalan raya atau jalan umum sesuai amanat Undang-undang Lalulintas.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH, MH, melalui Kasatlantas, AKP Delyan Putra, SH, MH, berikan himbauan agar tata tertib, keselamatan, dan kelancaran berlalulintas terjaga dan terpelihara dalam wilayah hukum Polres Aceh Tamiang untuk semua kalangan pengendara di jalan raya.
“Memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor merupakan wujud kewaspadaan bagi setiap masyarakat yang ingin berkendara di jalan raya disamping untuk pemeliharaan kesehatan juga untuk mentaati peraturan berlalulintas,” pesan AKP Delyan Putra, SH, MH.
Berikut, sambung Kasatlantas, dalam berkendara kepada semua pengendara penting untuk berkonsentrasi terhadap keadaan kendaraan bermotor agar dalam kondisi baik dan standar disamping kelengkapan surat-surat kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM) agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Mari kita semua waspada dan disiplin serta taat hukum dalam berlalulintas sebagai warga negara yang baik,” ajak Kasatlantas Polres Aceh Tamiang mengakhiri.*
Reporter : SAP