AKP Delyan Putra: Orang Tua Tidak Lepaskan Anak Dibawah Umum Kendarai Ranmor di Jalan Umum

Indonesia Investigasi.

Aceh Tamiang, Aceh – Polda Aceh, Kasatlantas Polres Aceh Tamiang, AKP Delyan Putra, SH, MH, himbau kepada orang tua agar tidak lepaskan kendaraan bermotor (Ranmor) kepada anak dibawah umur berkendara di jalan umum atau jalan raya demi taat dan tertib hukum.

Sebut AKP Delyan Putra, anak dibawah umur masih sangat rentan dan labil jiwanya dalam mengendalikan Ranmor saat berkendara dijalan umum sehingga sangat rawan terhadap resiko kecelakaan lalulintas (Laka Lantas).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH, MH, melalui Kasatlantas, AKP Delyan Putra, SH, MH menyampaikan, bagi orang tua yang menyayangi anaknya berusia masih dibawah umur agar tidak dilepaskan secara bebas mengendarai Ranmor di jalan raya atau jalan umum demi ketertiban dan rasa aman berlalulintas.

Bacaan Lainnya

“Sangat rentan resiko Laka Lantas bagi anak dibawah umur berkendara bebas di jalan raya atau jalan umum termasuk diwilayah kecamatan karena jika bukan anak tersebut menabrak tentu akan ditabrak akibat belum miliki daya kontrol dan keseimbangan cukup dalam berkendara,” jelas AKP Delyan Putra, SH, MH, Jum’at, 26 Juli 2024.

Kasatlantas Aceh Tamiang juga menerangkan, selain masih labil dalam mengendalikan kendaraan bermotor, anak dibawah umur secara Psikologi masih mudah terpancing situasi mengarah pada mengendarai Ranmor sambil kebut-kebutan atau ugal-ugalan di jalan raya.

“Hal itu berdampak resiko sangat bahaya bagi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas (Kamseltibcar Lantas) bagi pengendara lainnya di jalan sehingga berpotensi timbulnya gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di lingkungan umum,” terang Kasatlantas Polres Aceh Tamiang.*

SAP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *