Indonesia Investigasi
Jakarta – Kejadian ini berawal dari akhir Tahun 2023, ahli waris A.Rachman (Alm) mengajukan permohonan kepada ATR/BPN Kota Adminstrasi Jakarta Timur untuk pengambilan 24 Sertifikat millik orang tuanya.
Selanjutnya, dari pengajuan permohonan tersebut, pihak ATR/BPN Kota Adminstrasi Jakarta Timur memberikan jawaban, dan melayangkan surat untuk pengambilan 24 sertifikat dengan Nomor B/HP.02.02/46-31.75.300/I/2024 Tertanggal 11 Januari 2024 yang di Tanda Tangani oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Mochamad Sauki,SH.MH
Berdasarkan keterangan dari ahli waris LI bahwa setelah mendapat kan surat dari ATR/BPN Jakarta Timur langsung menindak lanjuti surat tersebut. Dengan mendatangi beberapa kali ke Kantor ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Timur.
Tanggal 20/02/2024 LI datang ke ATR/ BPN Jakarta Timur disana Li dijanjikan oleh staf ATR/BPN Jakarta Timur untuk datang kembali pada Tanggal 27/02/2024. Pada Tanggal 27/02/2024 di janjikan kembali untuk datang Tanggal 18/03/2024. Pada Tanggal 18/03/2024 LI datang lagi ke ATR/PBN Jakarta Timur hasil nya janji lagi. Pada Tanggal 20/05/2024 LI disuruh oleh bagian loket untuk menghadap Chandra selaku Korsub, hasil dari menghadap bukan nya mendapat kan Sertifikat, tapi malah di ajak debat kusir oleh Chandra, yang diduga menghalang-halangi LI untuk mendapat kan Sertifikat dengan alasan yang tidak masuk akal.
Pada Tanggal 25/06/2024 LI datang kembali menghadap Chandra dengan ringan nya, mengatakan bahwa sertifikat yang di minta tidak ada. Dan Chandra pun menanyakan sama LI, siapa yang menyuruh kamu menghadap saya. Dari sini terlihat betul bahwa seorang oknum PNS tidak paham bahwa mereka adalah pelayan masyarakat.
Yang mana gaji yang selama bertahun-tahun yang mereka terima dan untuk memberi makan keluarganya. Adalah uang dari hasil Pajak yang di terima oleh Negara, yang di pungut dari Rakyat.
Selanjut nya LI menanyakan kepada Chandra, jadi apa gunanya surat yang dilayangkan. Kepada saya untuk pengambilan 24 sertifikat, yang di Tanda Tangani oleh Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Mochamad Sauki,SH.MH. Dengan ringan Chandara menjawab bahwa surat yang di buat oleh Mochamad Sauki,SH.MH adalah salah.
25/06/2024
Chandra pun mengatakan bahwa, sudah ada surat pembatalan pembuatan sertifikat penganti, yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta. Dengan Alasan Dokumen untuk 11 Sertifikat pengganti telah di ambil oleh JURAEDA.
25/06/2024
Berdasarkan Keterangan dari LI, bahwa sangat jelas sekali JURAEDA bukan ahli waris dari Almarhum A.Rachman Saleh, bagaimana bisa ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Timur. Memberikan. Dokumen tersebut dengan JURAEDA yang bukan Ahli Waris.
Dengan ada nya kejadian tersebut, LI berharap menjadi perhatian Menteri ATR/BPN Republik Indonesia. Dan dapat menindak tegas oknum ATR /BPN Kota Adminstrasi Jakarta Timur yang diduga telah dengan sengaja memberikan dokumen milik orang tua saya kepada orang lain yang bukan ahli waris, dan mempermainkan masyarakat dengan mengunakan jabatan nya.
Atau jangan-jangan oknum ini adalah antek-antek Mafia Tanah, untuk menggelapkan Tanah milik orang lain dengan beragam alasan, Sabtu (06/07/2024).*
*(TIM/Red)*